JAKARTA, Senin (03/08) suaraindonesia-news.com – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta.
Penandatanganan SEB melibatkan tiga instansi, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga berbagai program pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan kepemilikan aset yang memiliki kepastian hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain penyediaan hunian yang layak.
“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi dan legalitas pertanahan yang masih dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap implementasi Surat Edaran Bersama ini dapat mempercepat proses pendaftaran tanah secara lebih efektif, efisien, dan transparan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki sekaligus mendukung keberhasilan program perumahan nasional.












