exodus
Opini

Negara dalam Negara: Realitas Tersembunyi di Balik Tembok Lapas

×

Negara dalam Negara: Realitas Tersembunyi di Balik Tembok Lapas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260924 230903
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

Oleh: Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia

Lembaga pemasyarakatan (lapas) sejatinya bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Ia adalah ruang pembinaan, tempat seseorang merenungi kesalahan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Namun, di balik tembok tinggi dan kawat berduri, muncul sebuah gambaran yang patut menjadi renungan bersama: jangan-jangan di dalam lapas telah tumbuh sebuah “negara dalam negara”. Sebuah dunia yang memiliki hierarki kekuasaan sendiri, ketika aturan tertulis berpotensi dikalahkan oleh kekuatan uang.

Jika dugaan dan gambaran mengenai praktik semacam ini benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran tata tertib. Ini menyangkut wajah keadilan, martabat kemanusiaan, dan integritas sistem pemasyarakatan itu sendiri.

Ketika Uang Menjadi Penguasa di Balik Jeruji

Di dalam lingkungan pemasyarakatan, idealnya kewenangan berada di tangan petugas yang menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, muncul gambaran mengenai adanya hierarki tidak tertulis yang menempatkan pihak-pihak tertentu sebagai penguasa bayangan.

Mereka bukan kepala lapas, bukan pula petugas pemasyarakatan. Akan tetapi, melalui kendali atas perputaran uang, barang, dan kebutuhan warga binaan, kelompok tertentu diduga mampu membangun pengaruh yang besar.

Dalam situasi seperti ini, kekuasaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh jabatan atau kewenangan resmi, melainkan oleh kemampuan menguasai kebutuhan orang lain.

Jika benar terjadi, keadaan tersebut merupakan ironi besar. Tempat yang seharusnya mendidik manusia agar menghormati hukum justru berisiko melahirkan sistem kekuasaan informal yang berjalan di luar aturan.

Lantas, di mana posisi pengawasan? Siapa yang sesungguhnya mengendalikan kehidupan di balik tembok penjara?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh berhenti sebagai bisik-bisik di balik jeruji.

Hak atas Makanan Layak, Bukan Kemewahan

Makanan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana.

Namun, persoalan kualitas makanan dan kecukupan porsi di lapas kerap menjadi perhatian. Makanan yang seharusnya memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan justru digambarkan belum selalu memadai.

Ironisnya, apabila kondisi tersebut membuat warga binaan harus mengeluarkan uang pribadi untuk membeli makanan tambahan di kantin, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah hak memperoleh makanan yang layak telah terpenuhi?

Hak dasar tidak seharusnya berubah menjadi beban ekonomi tambahan.

Lebih menyedihkan lagi apabila muncul dugaan bahwa keterbatasan makanan justru menjadi ruang bagi perputaran keuntungan pihak tertentu.

Lapas tidak boleh membiarkan kebutuhan dasar manusia bergantung pada tebal atau tipisnya isi dompet.

Ketika Silaturahmi Keluarga Seolah Memiliki Tarif

Bagi seorang warga binaan, kunjungan keluarga bukan sekadar pertemuan biasa. Ia adalah sumber kekuatan moral, pengingat bahwa masih ada orang-orang yang menunggu dan mencintainya di luar tembok penjara.

Namun, bayangkan jika kesempatan bertemu orang tua atau keluarga harus dibayangi dugaan pungutan.

Terdapat informasi mengenai permintaan pembayaran hingga Rp500.000 untuk memperoleh fasilitas kunjungan di ruangan berpendingin udara (AC).

Jika praktik tersebut benar terjadi di luar ketentuan resmi, maka sungguh memprihatinkan.

Pertemuan keluarga yang seharusnya menjadi ruang kasih sayang dan pemulihan emosional justru berpotensi berubah menjadi transaksi.

Apakah kasih sayang orang tua harus dibayar? Apakah kesempatan seorang anak untuk bertemu keluarganya boleh ditentukan oleh kemampuan finansial?

Kunjungan keluarga semestinya menjadi bagian dari pembinaan, bukan ladang untuk mencari keuntungan.

Dua Dunia dalam Satu Penjara

Ketimpangan juga tergambar dalam persoalan hunian dan fasilitas.

Di satu sisi, sebagian warga binaan harus tidur berdesakan dalam ruangan yang sempit dan terbatas. Di sisi lain, muncul dugaan adanya warga binaan yang mampu memperoleh kamar khusus yang lebih luas dan bersih.

Bahkan, terdapat informasi mengenai penggunaan telepon genggam dan televisi pribadi di dalam kamar tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka kita sedang menyaksikan dua kenyataan yang bertolak belakang dalam satu institusi.

Bagi sebagian orang, penjara adalah tempat penuh keterbatasan. Namun bagi mereka yang memiliki uang dan akses, fasilitas tertentu seolah dapat menghadirkan kenyamanan yang jauh berbeda.

Di sinilah keadilan dipertanyakan.

Hukum seharusnya tidak mengenal kasta berdasarkan kekayaan. Status sebagai warga binaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak dasar, tetapi juga tidak boleh menjadi kesempatan bagi seseorang untuk membeli perlakuan istimewa di luar ketentuan.

Satu tempat, dua dunia. Satu aturan, tetapi diduga berbeda perlakuan.

Lapas Bukan Tempat Memperjualbelikan Keadilan

Persoalan ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran pengelola lapas.

Pembinaan tidak akan pernah berjalan baik apabila warga binaan hidup dalam ketakutan terhadap kekuasaan informal, ketidakpastian layanan, dan ketimpangan perlakuan.

Pengawasan harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas administrasi. Dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, peredaran barang terlarang, dan pemberian fasilitas di luar ketentuan perlu ditelusuri secara objektif dan transparan.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab, persoalan di balik tembok lapas bukan hanya tentang mereka yang sedang menjalani hukuman. Ini juga tentang kualitas negara dalam menegakkan hukum dan melindungi martabat manusia.

Keadilan Tidak Boleh Punya Harga

Lapas dibangun untuk memperbaiki manusia, bukan menciptakan ketimpangan baru. Tempat pemasyarakatan seharusnya menjadi ruang pembelajaran tentang tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap hukum.

Ketika uang diduga dapat membeli kenyamanan, akses, dan perlakuan istimewa, maka prinsip kesetaraan sedang menghadapi ujian serius.

Keadilan tidak boleh punya harga.

Sebab, ketika keadilan dapat dibeli, maka hukum kehilangan makna moralnya. Dan ketika hukum kehilangan makna, tembok penjara yang tinggi sekalipun tidak akan mampu menyembunyikan keruntuhan kepercayaan publik.

Sudah saatnya seluruh pihak memastikan bahwa setiap manusia di balik jeruji diperlakukan secara manusiawi, setara, dan memperoleh haknya sesuai ketentuan tanpa harus membayar untuk sesuatu yang memang menjadi haknya.

Jangan sampai di balik tembok penjara, negara justru kehilangan wibawanya sendiri.

Tinggalkan Balasan