Oleh: Jeny Claudya Lumowa, Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia
Surabaya, 4 Oktober 2026
Keadilan seharusnya menjadi hak setiap warga negara, bukan sesuatu yang baru diperjuangkan setelah sebuah perkara ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, fenomena “No Viral, No Justice” menunjukkan adanya persoalan serius dalam kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ungkapan tersebut bukan sekadar keluhan masyarakat. Ketika laporan dugaan tindak pidana dinilai lambat ditangani, sementara perkara serupa baru memperoleh perhatian setelah viral, publik mulai mempertanyakan konsistensi dan kesetaraan pelayanan hukum.
Anggota Komisi III DPR RI bahkan secara resmi meminta Kapolri menghapus budaya “No Viral, No Justice” dari tubuh kepolisian. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan perkara semestinya didasarkan pada hukum, bukti, dan tingkat urgensi, bukan pada besarnya tekanan publik.
Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah kasus menjadi viral atau tidak. Lebih jauh, fenomena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Data Keluhan dan Tantangan Penanganan Perkara
Sejumlah data yang disampaikan dalam materi ini menggambarkan besarnya tantangan penanganan pengaduan masyarakat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat, sepanjang 2025 terdapat 1.196 dari 1.291 keluhan masyarakat yang berkaitan dengan penanganan perkara yang mandek atau tidak jelas perkembangannya. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 93 persen dari total keluhan yang diterima.
Di wilayah Kupang, disebutkan bahwa 56,41 persen laporan kasus perempuan dan anak yang masuk ke Polres Kupang Kota tidak tertangani dan tidak berlanjut ke penyelesaian.
Sementara itu, Komnas Perempuan memperkirakan terdapat sedikitnya 33 kasus kekerasan terhadap perempuan setiap jam atau hampir 800 kasus per hari. Di sisi lain, data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat kepolisian menangani rata-rata 59 kasus per hari.
Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian serius, meskipun perlu dipahami bahwa angka kejadian, laporan resmi, dan perkara yang ditangani merupakan kategori data yang berbeda. Karena itu, klaim bahwa lebih dari 90 persen kasus tidak tercatat secara resmi perlu ditelaah berdasarkan metodologi dan periode data yang digunakan.
Persoalan lain adalah keberanian korban untuk melapor. Dalam materi ini disebutkan hanya 4,2 persen korban kekerasan yang berani melapor kepada pihak berwenang. Salah satu alasan utama ketidakberanian tersebut adalah rendahnya kepercayaan bahwa laporan mereka akan diproses secara serius.
Jika angka tersebut mencerminkan kondisi yang terjadi, maka persoalannya bukan hanya terletak pada penanganan laporan, tetapi juga pada rasa aman dan kepercayaan korban terhadap sistem hukum.
Ketika Kasus Baru Bergerak Setelah Viral
Sejumlah kasus yang dicantumkan dalam materi ini memperlihatkan bagaimana sorotan publik dapat mendorong perhatian lebih besar terhadap suatu perkara.
Kasus tiga santri di Lombok Tengah, misalnya, disebut terjadi pada Desember 2025 dan baru viral pada Juli 2026. Setelah sekitar tujuh bulan dan muncul tekanan di media sosial, pimpinan pondok pesantren kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, laporan awal disebut dihentikan dengan alasan kurang bukti. Setelah perkara tersebut ramai di media sosial, Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan ulang.
Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Tangerang pada Januari 2025 juga disebut sempat berjalan lambat. Setelah menjadi sorotan luas, perkara tersebut mendapat penanganan lebih serius dan oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat diproses hukum.
Begitu pula kasus Argo, mahasiswa UGM yang menjadi korban tabrak lari. Laporan awal disebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. Kampanye #JusticeForArgo yang viral kemudian mendorong pihak berwenang mengusut perkara tersebut.
Rangkaian kasus itu, apabila ditelaah berdasarkan kronologi dan dokumen penanganan masing-masing, dapat menjadi bahan evaluasi mengenai respons institusi terhadap pengaduan masyarakat.
Namun, viralitas tidak semestinya menjadi mekanisme utama untuk memperoleh perhatian aparat. Sebab, tidak semua korban memiliki akses media, kemampuan menyampaikan cerita, atau dukungan publik yang cukup untuk membuat kasusnya dikenal luas.
Lantas, bagaimana nasib warga yang tidak memiliki kemampuan menjadikan penderitaannya sebagai perhatian publik?
Mengapa Perkara Bisa Mandek?
Berdasarkan catatan BAKUMSU tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam materi ini, penundaan penanganan perkara yang dinilai tidak beralasan mencapai 36,4 persen dari total perkara yang dipantau. Beberapa perkara bahkan disebut terkatung-katung hingga lima tahun tanpa kejelasan, disertai dugaan hilangnya barang bukti.
Ada sejumlah faktor yang dinilai berkontribusi terhadap kondisi tersebut.
Pertama, belum optimalnya sistem pencatatan dan pelacakan laporan yang transparan. Tanpa bukti penerimaan dan nomor laporan yang jelas, masyarakat akan kesulitan memantau perkembangan pengaduannya.
Kedua, adanya dugaan tekanan dan intervensi pihak tertentu yang dapat memengaruhi kecepatan penanganan perkara. Kondisi ini perlu diawasi agar proses hukum tetap berjalan secara independen.
Ketiga, lemahnya pengawasan publik. Ketika tidak ada pihak yang mempertanyakan perkembangan laporan, proses penanganan berisiko kehilangan perhatian.
Keempat, munculnya kecenderungan memprioritaskan perkara yang ramai dibicarakan dibandingkan perkara yang ditentukan berdasarkan urgensi hukum dan kebutuhan perlindungan korban.
Keempat persoalan tersebut perlu dijawab melalui pembenahan sistem, bukan sekadar imbauan agar masyarakat lebih aktif menyuarakan kasusnya.
Masyarakat Tidak Boleh Kehilangan Hak untuk Memperjuangkan Keadilan
Di tengah persoalan tersebut, masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan langkah-langkah yang sah dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan haknya.
1. Simpan bukti secara lengkap dan aman
Setiap bukti yang berkaitan dengan suatu peristiwa perlu didokumentasikan, baik berupa foto, video, rekaman suara, dokumen, pesan, maupun keterangan saksi.
Waktu, tempat, dan urutan kejadian juga sebaiknya dicatat secara rinci. Salinan bukti perlu disimpan di beberapa tempat yang aman, tidak hanya pada satu perangkat.
Dokumentasi yang baik dapat membantu proses klarifikasi dan pembuktian apabila perkara ditangani oleh pihak berwenang.
2. Laporkan secara resmi dan pastikan nomor laporan
Ketika menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang, masyarakat perlu meminta bukti penerimaan atau nomor laporan resmi.
Nomor tersebut penting sebagai identitas administrasi untuk menelusuri perkembangan pengaduan. Pelapor juga dapat meminta informasi perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan.
3. Gunakan jalur pengaduan bertingkat
Jika laporan tidak memperoleh perkembangan dalam waktu yang wajar, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan pada tingkat yang lebih tinggi atau menyampaikan pengaduan kepada lembaga pengawas yang berwenang.
Pendampingan dari lembaga bantuan hukum terpercaya juga dapat membantu masyarakat memahami hak dan prosedur hukum yang tersedia.
4. Bangun solidaritas dan jangan melupakan kasus
Kepedulian publik tidak boleh berhenti ketika sebuah perkara kehilangan perhatian media sosial.
Masyarakat dapat terus mengawal perkembangan kasus, menyampaikan informasi yang benar, dan memberikan dukungan kepada korban tanpa mengganggu proses hukum.
Konsistensi pengawasan menjadi penting agar perkara tidak dilupakan hanya karena tren pemberitaan telah berganti.
5. Gunakan media secara bijak
Media sosial dapat menjadi sarana pengawasan publik, tetapi penggunaannya harus bertanggung jawab.
Informasi yang dibagikan harus diverifikasi. Identitas pribadi korban dan saksi, terutama dalam perkara kekerasan seksual atau kasus yang melibatkan anak, perlu dilindungi.
Penyebaran informasi tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak, intimidasi, atau tindakan yang justru membahayakan pihak yang sedang mencari keadilan.
Reformasi Sistem: Keadilan Harus Berjalan Tanpa Menunggu Viral
Perubahan mendasar harus dilakukan pada sistem penanganan laporan dan pengawasan penegakan hukum.
Pertama, membangun sistem pencatatan laporan yang transparan dan dapat dilacak. Setiap laporan perlu memiliki nomor identifikasi yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan sesuai ketentuan akses informasi dan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, tidak ada laporan yang kehilangan jejak administrasi.
Kedua, menetapkan standar waktu penanganan perkara berdasarkan prioritas hukum, bukan viralitas. Perkara harus diproses dengan mempertimbangkan urgensi, tingkat pelanggaran, alat bukti, serta kebutuhan perlindungan korban. Standar waktu dan alasan keterlambatan perlu disampaikan secara jelas.
Ketiga, memperkuat pengawasan independen. Lembaga pengawas perlu memiliki mekanisme pemantauan yang efektif dan objektif. Petugas yang terbukti sengaja menunda, mengabaikan, atau menghilangkan laporan tanpa alasan hukum yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, menjamin perlindungan korban, saksi, dan pelapor. Mekanisme perlindungan harus mudah diakses, termasuk jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas bagi pihak yang membutuhkan. Keberanian melapor tidak boleh berujung pada ancaman atau intimidasi.
Kelima, memperkuat transparansi dan akuntabilitas berkala. Lembaga penegak hukum perlu mempublikasikan data laporan yang masuk, sedang diproses, dan telah diselesaikan secara berkala, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan perkara dan hak para pihak.
Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik. Transparansi berarti memastikan masyarakat memperoleh informasi yang patut diketahui mengenai proses dan akuntabilitas pelayanan hukum.
Keadilan Bukan Hadiah karena Viral
Fenomena “No Viral, No Justice” seharusnya menjadi alarm bagi seluruh institusi penegak hukum. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau respons cepat ketika sebuah kasus menjadi sorotan. Kepercayaan harus tumbuh dari pelayanan yang konsisten, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan bukanlah hadiah karena viral, melainkan hak setiap warga negara. Kebenaran tidak boleh diabaikan hanya karena belum banyak orang mengetahuinya.
Tidak boleh ada korban yang merasa harus mengerahkan ribuan orang di media sosial hanya agar laporannya didengar. Tidak boleh pula ada perkara yang memperoleh prioritas semata-mata karena tekanan publik, sementara perkara lain yang sama-sama membutuhkan penanganan justru terabaikan.
Viralitas dapat menjadi alat pengawasan, tetapi tidak boleh menjadi syarat utama keadilan.
Sudah saatnya membangun budaya penegakan hukum yang menempatkan setiap laporan sebagai tanggung jawab sejak hari pertama. Sebab, ukuran keberhasilan hukum bukan seberapa cepat aparat bergerak setelah sebuah kasus ramai, melainkan seberapa konsisten mereka bekerja ketika tidak ada sorotan kamera.
Keadilan harus hadir karena hukum dan kebenaran, bukan karena jumlah penonton.












