JAKARTA, Senin (20/7) suaraindonesia-news.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing.
Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara ke PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Polri mengungkap adanya persekongkolan terstruktur yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini sebanyak tiga tersangka utama ditahan oleh penyidik.
Dari ketiganya, satu tersangka diketahui masih mendekam di penjara akibat kasus berbeda. Masing-masing dari mereka berinisial IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS, yang saat ini berstatus narapidana di Lapas Salemba dalam perkara lain.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.
“Perkara ini adalah rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Ahmad Yusuf, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7).
Ia menjelaskan bahwa awalnya plafon fasilitas pembiayaan yang disetujui hanya sebesar Rp50 miliar. Namun, lewat manipulasi dan kerja sama lancung antar-tersangka, dana negara yang berhasil dicairkan justru membengkak hingga Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbukti mengabaikan seluruh prinsip tata kelola investasi BUMN yang sehat. Beberapa penyimpangan fatal tersebut meliputi:
1. Nihil Due Diligence: Tidak dilaksanakannya analisis risiko sesuai prosedur resmi.
2. Dokumen Fiktif: Tidak ada verifikasi keabsahan pada dokumen invoice yang diajukan.
3. Abaikan Jaminan: Mekanisme cash collateral (agunan tunai) sengaja diabaikan.
4. Manipulasi Data: Ditemukan dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) untuk memuluskan pencairan dana.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp38,8 miliar,” bebernya.
Sebagai langkah pemulihan, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita 7 aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka. Aset-aset tersebut tersebar di lima wilayah strategis, yakni Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda dan Sidoarjo.
“Estimasi nilai aset yang disita saat ini baru mencapai Rp14,4 miliar. Mengenai sisa kerugian yang belum tertutupi, Polri menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme persidangan. Hakim nantinya yang akan menentukan, baik lewat pidana denda maupun perampasan aset lain yang masih dimiliki para terdakwa,” ungkapnya.
Kortastipidkor Polri memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengejar keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.












