ACEH TIMUR, Rabu (30/09) suaraindonesia-news.com – Konflik agraria antara PT Bumi Flora dan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur kembali mendapat sorotan. Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi atau yang dikenal dengan Bung Eri, meminta penerbitan izin lingkungan perusahaan pada 2016 ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya.
Eri menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan oleh mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin M. Thaib atau Bupati Rocky, perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait prosedur penerbitan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin tersebut.
Dokumen yang dimaksud adalah Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 525/627/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Bumi Flora dengan luas sekitar 3.875,42 hektare, yang ditandatangani pada 7 Juni 2016.
Menurut Eri, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari aspek administrasi, tetapi juga perlu ditelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Ya, penerbitan SK Izin Lingkungan oleh mantan kepala daerah yang kemudian minim pengawasan atau memicu konflik agraria bisa menjerat yang bersangkutan ke ranah pidana. Ini bukan lagi soal administrasi,” ujar Eri kepada wartawan.
Ia menyampaikan sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum, mulai dari prosedur penerbitan izin lingkungan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga perbedaan data luas lahan.
Pertama, Eri merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ia menyoroti ketentuan Pasal 111 yang mengatur sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan apabila menerbitkan izin tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tersebut.
“Pasal 111 UU PPLH itu jelas. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal atau UKL-UPL yang sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Jika mantan bupati menerbitkan SK itu hanya formalitas tanpa validasi lapangan, tidak cek keberadaan desa berpenghuni atau tanah ulayat, itu adalah kelalaian fatal dalam jabatan,” tegas Eri.
Namun, dugaan pelanggaran prosedur maupun pemenuhan dokumen lingkungan dalam penerbitan SK tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi berwenang.
Kedua, Eri menilai aspek tindak pidana korupsi juga perlu ditelaah apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.
Ia merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur penyalahgunaan wewenang itu ada. Pejabat dianggap menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan korporasi sehingga merugikan masyarakat. Kerugian akibat rusaknya ruang hidup masyarakat di 5 kecamatan itu bisa dihitung sebagai kerugian perekonomian negara,” katanya.
Adapun lima kecamatan yang tercantum dalam SK Nomor 525/627/2016 tersebut meliputi Idi Tunong, Banda Alam, Peudawa, Ranto Peureulak, dan Darul Ihsan.
Pernyataan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian perekonomian negara tersebut merupakan pandangan Eri yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Aspek ketiga yang menjadi perhatian ARPA adalah perbedaan luas lahan yang tercantum dalam dokumen izin lingkungan dengan hasil pengukuran ulang untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam SK Izin Lingkungan 2016, luas lahan PT Bumi Flora tercatat sekitar 3.875,42 hektare. Sementara itu, berdasarkan data pengukuran ulang yang disebut Eri, luasnya menjadi 3.486,58 hektare.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 388,84 hektare.
Eri meminta perbedaan tersebut ditelusuri untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya persoalan administrasi, pengukuran, maupun aspek hak agraria masyarakat.
“Jika angka 3.875,42 hektare di SK 2016 itu didasarkan pada data manipulasi, rekayasa dokumen, atau mengabaikan hak agraria masyarakat yang sudah menetap sejak era DOM, maka mantan pejabat yang menandatanganinya dapat diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen publik atau pemberian izin ilegal,” ungkap Eri.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan, bukan disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Bung Eri mendesak agar persoalan PT Bumi Flora tidak hanya berhenti pada sengketa perdata. Ia meminta Kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Komisi Hukum DPR RI melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen perizinan maupun kondisi lapangan.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan melanggar UU Lingkungan Hidup atau UU Tipikor saat SK itu diterbitkan pada 2016, maka Polisi, Kejaksaan, dan KPK punya dasar hukum penuh untuk menaikkan status penanganan kasus ini dari administrasi menjadi penyelidikan tindak pidana. Bupati hari ini harus berani buka dokumen ini ke publik,” tutup Ketua ARPA tersebut.
ARPA berharap pemerintah daerah membuka informasi terkait dokumen perizinan dan perkembangan penanganan konflik agraria tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan.
Hingga berita ini disusun, materi yang diterima belum memuat tanggapan dari mantan Bupati Aceh Timur Hasballah Bin M. Thaib, pihak PT Bumi Flora, maupun instansi pemerintah terkait mengenai kritik dan dugaan yang disampaikan Ketua ARPA.












