PAMEKASAN, Kamis (01/10) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pamekasan Menagih Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Rabu (1/10/2026). Aksi yang dipusatkan di Alun-alun Arek Lancor tersebut menyoroti persoalan Universal Health Coverage (UHC), pendataan desil, serta dugaan perlakuan istimewa terhadap keluarga pejabat dalam pelayanan rumah sakit.
Koordinator aksi, Marsuto Alfiyanto, mengatakan massa yang hadir terdiri dari aktivis, sejumlah kepala desa, serta perwakilan kepala dusun. Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
“Jadi gini, teman-teman ini para aktivis, kemudian ada sebagian juga ada kepala desa, dan juga ada perwakilan kepala dusun, datang ke sini itu untuk menyampaikan beberapa hal,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan adanya pasien yang meninggal dunia setelah tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana mestinya, termasuk klaim adanya pasien yang ditolak rumah sakit di Kabupaten Pamekasan.
Alfian mengaitkan persoalan tersebut dengan pernyataan Bupati Pamekasan sebelumnya yang menyebut warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan rumah sakit maupun puskesmas tidak boleh menolak pasien.
“Dalam waktu dekat kemarin itu, ada 1, 2, bahkan beberapa orang itu meninggal karena tidak ditangani dengan benar. Bahkan ditolak oleh rumah sakit di Kabupaten Pamekasan. Kemudian sebelumnya, Bupati Pamekasan itu menyampaikan bahwa setiap orang yang sakit di Kabupaten Pamekasan ketika mau berobat cukup memberikan KTP. Kemudian ketika sudah memberikan KTP, maka instruksi dari bupati tersebut rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak. Namun, yang ada di lapangan adalah setiap orang yang sakit kemudian hanya memberikan KTP, ditolak,” tegas Alfian.
Ia menegaskan, kebijakan pelayanan kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak hanya menjadi perhatian setelah muncul kasus warga meninggal dunia.
“Orang meninggal itu memang kuasa Allah, tapi orang yang sakit bisa diobati. Dalam hal ini, pemerintah eksekutifnya adalah Bupati Pamekasan supaya segera melaksanakan sesuai janji-janjinya pada saat kampanye,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, massa juga mempertanyakan belum berjalannya UHC Prioritas di Kabupaten Pamekasan. Alfian menyebut Pamekasan sebagai kabupaten dengan tingkat kekayaan tertinggi di Madura dan menilai pemerintah daerah memiliki ruang anggaran untuk menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, tunggakan BPJS yang disebut mencapai sekitar Rp40 miliar dapat ditutup melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang menurut dia mencapai Rp128 miliar pada 2025 dan Rp58 miliar pada 2026.
“Kalau misalnya diberikan dan dimasukkan ke hutang-hutang BPJS tersebut, pastinya UHC prioritas sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Alfian juga menyampaikan dugaan adanya permintaan dari oknum anggota dewan agar ruangan rumah sakit dikosongkan untuk anggota keluarganya. Ia mengaku memperoleh informasi tersebut dari pihak rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kesehatan.
“Ini kan sangat tidak benar. Sementara orang yang sakit di sana itu ditolak, tidak ada kamarnya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan dugaan adanya masyarakat yang bukan peserta BPJS diminta menempati pelayanan kelas 1 atas permintaan pejabat. Menurutnya, pegawai yang menolak disebut mendapat ancaman mutasi, termasuk pemindahan dari wilayah utara ke selatan maupun sebaliknya.
Alfian menyebut kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pegawai rumah sakit harus mengumpulkan uang secara patungan untuk membayar iuran kelas 1 yang dimaksud.
Terkait regulasi, Alfian menilai Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tidak semestinya dijadikan acuan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia juga mencontohkan Kabupaten Sampang dan Sumenep yang menurutnya telah menjalankan UHC Prioritas dengan mengalokasikan 50 persen dari DBHCHT.
Persoalan pendataan desil turut menjadi perhatian massa. Alfian menyatakan tidak setuju dengan hasil pendataan yang menurutnya tidak sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat, meskipun disebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp17 miliar.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam pengelompokan masyarakat, yakni warga yang dianggap mampu masuk kategori desil rendah, sementara warga miskin justru masuk kategori desil tinggi.
“Kita meminta kepada Bupati Pamekasan untuk menandatangani Surat Edaran atau Instruksi Bupati supaya setiap orang yang sakit masuk ke rumah sakit itu ditangani dengan baik tanpa embel-embel administrasi yang menyesatkan,” pungkasnya.
“Kami tidak ada tawar-menawar masalah ini. Tidak ada orang miskin ditolak. Wajib direalisasikan berdasarkan Surat Edaran Bupati,” lanjutnya.
Koordinator aksi lainnya, Iwan, juga menegaskan tuntutan agar UHC segera disetujui dan ditandatangani sehingga warga Pamekasan tidak kesulitan memperoleh layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS yang tidak aktif atau diblokir.
“Iya, supaya UHC ini segera ditandatangani dan segera disetujui. Setiap warga Pamekasan tidak kebingungan masalah BPJS tidak aktif, BPJS diblokir, dan segala macamnya, cukup menunjukkan KTP sama KK, gratis. Cukup itu saja,” ujar Iwan.
Mengenai pendataan desil, Iwan mempertanyakan hasil pendataan yang menurutnya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp17 miliar kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pendataan dan survei masyarakat Pamekasan.
“Padahal kemarin negara itu memberikan anggaran 17 miliar lebih untuk BPS untuk mendata dan melakukan survei di masyarakat Pamekasan. Ternyata tidak tepat semua, kan? Ada orang kaya masuk desil 3, ada orang miskin masuk desil 10. Untuk Dinsos itu bukan penentu desil,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, yang menemui massa memberikan penjelasan mengenai persyaratan pelaksanaan UHC Prioritas.
Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, yakni tidak memiliki tunggakan, cakupan kepesertaan mencapai 98 persen, serta tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
“Syarat dan ketentuannya harus dipenuhi semua. Pertama saya sampaikan tadi, harus tidak punya hutang. Kedua, cakupan kepesertaannya harus 98 persen. Ketiga keaktifan 80 persen. Itu bukan ditentukan pemerintah daerah,” tegas Sekda.
Taufikurrahman menjelaskan bahwa UHC Prioritas pada 2025 masih aktif, sedangkan yang tidak aktif adalah program pada 2026. Ia juga menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2025 telah dicabut.
Menurutnya, pembahasan mengenai UHC telah dilakukan bersama Tim UHC yang diketuainya dan juga dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“UHC nonaktif karena masih terdapat tunggakan hutang. Pembahasan berlanjut mengenai kendala dalam migrasi kepesertaan yang ditargetkan selesai pada bulan November,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai dugaan penolakan pasien, permintaan pengosongan ruangan rumah sakit untuk keluarga pejabat, serta dugaan ancaman mutasi terhadap pegawai rumah sakit belum disertai tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, BPS, dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.












