PAMEKASAN, Kamis (01/10) suaraindonesia-news.com – Aksi Masyarakat Pamekasan Menagih Keadilan di depan Kantor Bupati Pamekasan berujung pada terbitnya surat edaran Bupati terkait pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Koordinator aksi, Marsuto Alfiyanto, Iwan, dan Abdus Marhaen, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan itu ditujukan kepada empat fasilitas pelayanan kesehatan, yakni seluruh puskesmas di Kabupaten Pamekasan, RSUD Waru, RSUD Pamekasan, dan RSUD Mohammad Noer.
Marsuto menjelaskan, selama masa pemberlakuan edaran, fasilitas kesehatan diminta tidak memungut biaya pelayanan rawat jalan maupun rawat inap dari pasien sesuai ketentuan yang disampaikan dalam edaran tersebut.
“Dalam kurun waktu tersebut, fasilitas kesehatan dilarang keras meminta biaya apa pun, baik rawat jalan maupun rawat inap dengan sakit apa pun, kecuali bagi pasien yang meninggal dunia. Ini merupakan bentuk hadiah dari Bupati Pamekasan,” jelas Marsuto.
Ia juga menyampaikan bahwa warga yang sebelumnya terkendala kategori desil 5 ke atas tetap dapat memperoleh pelayanan, dengan ketentuan menggunakan kelas 3 dan kapasitas maksimal tujuh pasien dalam satu kamar.
Marsuto menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan apabila instruksi tersebut tidak dijalankan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila masih diminta membayar biaya pelayanan kesehatan selama kebijakan berlaku.
“Apabila instruksi bupati ini tidak diindahkan, kami akan langsung mendemo tempat pelayanan kesehatan tersebut. Jika ada masyarakat yang sakit dan masih dimintai pungutan biaya, segera lapor ke hotline Saudara Iwar Rahmat Kurnia Irawan atau Abdul Salam Ar-Raihan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menyebut kebijakan telah berlaku dan pelayanan gratis diperuntukkan bagi masyarakat miskin sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Surat itu sudah berlaku hari ini, tanggal 2. Artinya semua pelayanan untuk yang miskin gratis. Yang miskin itu desil 1 sampai 5, termasuk yang darurat, kritis, orang hamil,” ujar Sekda.
Terkait warga miskin yang berada pada kategori desil lebih tinggi atau mengalami pemblokiran kepesertaan BPJS, Taufikurrahman menyatakan kondisi tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Ya, nanti dicek dulu, dikroscek, dilaporkan. Pokoknya miskin, masuk miskin, tetap bisa gratis,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Warga yang mengalami kendala pelayanan dapat menyampaikan laporan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.












