DELI SERDANG, Jumat (21/6) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang meluncurkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) untuk memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa. Program ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, melalui Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kajari juga berperan dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan hak asasi manusia, dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Program Jaksa Garda Desa ini merupakan upaya preventif yang kami berikan untuk memastikan pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini adalah realisasi dari tugas Kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat,” kata Boy Amali.
Boy Amali mengungkapkan bahwa Jaksa Agung S.T. Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk mengawal penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing.
“Bapak Jaksa Agung menekankan bahwa ketidaktahuan aparatur desa tidak boleh menjadi alasan mereka masuk penjara. Oleh karena itu, kami memberikan materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dana Desa agar terhindar dari praktik koruptif,” ujarnya.
Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Deli Serdang juga memfasilitasi penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Lakukan Giat Baksos Religi Bersih-bersih Rumah Ibadah
“Jaksa diminta mengedepankan upaya preventif sebagai wujud dari asas ultimum remedium, atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” tegas Boy Amali.
Melalui program Jaga Desa, Kejari Deli Serdang berharap dapat meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan desa dan meminimalisir kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Boy Amali juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejari Deli Serdang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mengakomodasi kebutuhan desa sesuai dengan realitas yang terjadi di lapangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memastikan kebijakan yang dibuat dapat mengakomodasi kebutuhan desa. Pengawalan Dana Desa melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa,” tutupnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri