KOTA BATU, Kamis (31 Agustus 2017) suaraindonesia.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Komisi pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Batu mulai melakukan pemutahiran data pemilih, lembaga penyelenggara pemilu itu, Kamis (31/08) siang melakukan rapat koordinasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2017 di kantor KPUD kota Batu.
Rochani ketua KPUD kota Batu mengatakan rapat koordinasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2017 dengan stake holder, dispendukcapil dan pihak-pihak berkepentingan itu bukan hanya dalam persiapan Pilkada 2018 tetapi juga untuk persiapan Pemilihan legeslatif (pileg dan Presiden (Pilpres).
“Kegiatan ini adalah program unggulan dari KPU, dan nantinya diharapkan kita dapat melakukan kegiatan pemutakhiran data Pemilih secara berkelanjutan dan kita dapat updating data,” kata Rochani.
Menurutnya, jauh hari sebelum pelaksanaan pilkada pihak KPU sudah on time, mengingat pelaksanaan pilkada akan gelar 27 juni 2018, sedang Pilpres dan Pileg akan berlangsung 17 April 2019.
“Secara nasional kami sangat berterima kasih karena dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 kemarin data pemilih termasuk salah satu topik yang tidak terlalu banyak masalah jadi koordinasi dan kerjasama kami dengan semua pihak insya Allah akan membawa hasil yang cukup bagus,” jelasnya.
Kesuksesan tahun 2017 lalu, kata dia akan tetap melakukan pola yang sama yaitu berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memverifikasi atau memelihara data pemilih. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Momentum hari ini kami manfaatkan betul supaya nanti kita menyadari Bagaimana sesungguhnya merumuskan data pemilih yang valid, pihak-pihak mana saja yang punya peran serta dan menerima manfaat. ketika kita bisa menyajikan data pemilih yang akurat,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa peran dispendukcapil dalam hal pemutahiran data pemilih sangat penting mengingat database penduduk ada di sana. Baca Juga: 5.000 GTT Dan PTT Akan Diikutkan BPJS Kesehatan
“Disamping itu tidak kalah pentingnya dinas pendidikan, karena nantinya bisa diketahui perubahan jumlah pemilih pemula , jadi salah satu syarat pemilih adalah warga negara Republik Indonesia yang berusia 17 tahun dan atau sudah menikah,” imbuhnya .
Problem yang muncul nanti adalah ketika Nanti para pelajar pada hari H pemilihan sudah berusaha berusia 17 tahun tetapi mereka belum memiliki KTP elektronik, padahal harus memasukkan mereka dalam pemilih DPT, syaratnya mereka harus memiliki KTP elektronik sehingga bisa kolaborasikan bagaimana sesungguhnya kebijakan-kebijakan di dispendukcapil terkait data pemilih pemula. (Adi Wiyono)