exodus
Berita UtamaNasionalNewsPeristiwa

Ditpolairud Polda Jatim Selidiki Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep Madura

×

Ditpolairud Polda Jatim Selidiki Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep Madura

Sebarkan artikel ini
IMG 20260802 190900
Foto: KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan Sumenep, Madura. Minggu (02/08/2026).

SUMENEP, Minggu (02/08) suaraindonesia-news.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menerjunkan tim untuk menyelidiki insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II yang terjadi di perairan Sumenep, Madura. Penyelidikan dilakukan oleh personel yang mendapat penugasan khusus.

Kepala Seksi Intelair Ditpolairud Polda Jawa Timur, Kompol Riyanto, mengatakan penugasan tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin/73/VIII/RES 1.24./2026 tertanggal 1 Agustus 2026 tentang daftar personel Ditpolairud Polda Jatim yang dilibatkan dalam pemeriksaan kebakaran kapal di perairan Madura.

“Tim penyidik dan intelijen Polda Jatim akan diterjunkan ke kawasan perairan Madura,” kata Kompol Riyanto, sebagaimana dikutip dari detikJatim, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, tim akan melakukan pemantauan terhadap proses evakuasi sekaligus mengumpulkan data dan informasi di lokasi kejadian sebagai bagian dari penyelidikan.

“Personel unit lidik ada tujuh orang yang diterjunkan ke lokasi,” tegasnya.

KM Mutiara Sentosa II mengalami kebakaran saat berlayar pada rute reguler dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Laporan awal mengenai insiden tersebut diterima petugas siaga Kantor SAR Surabaya pada pukul 08.24 WIB melalui informasi dari Syahbandar Tanjung Perak dan PT Atosim Lampung Pelayaran.

Hingga saat ini, tim SAR gabungan telah dikerahkan ke lokasi kejadian. Koordinasi lintas instansi maritim juga terus dilakukan untuk mempercepat proses evakuasi penumpang dan penanganan insiden.

Sementara itu, penyebab kebakaran maupun informasi resmi terkait jumlah korban masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.