IRT Jadi Budak Sabu Jaringan Gunung Bugis, Sempat Usir Petugas Saat Digerebek

oleh -227 views
LEMAS: IRT yang jadi budak sabu jaringan Gunung Bugis, Balikpapan saat digelandang polisi

BALIKPAPAN, Jumat (17/02/2023) suaraindonesia-news.com – Budak sabu yang dikenal dengan jaringan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis, (16/2) kemarin.

Budak sabu yang merupakan jaringan pengedar ini merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (39). Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 52,17 gram yang dikemas dalam 13 paket.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Resnarkoba Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan atensi Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto yang disampaikan kepada Kapolresta Balikpapan bahwa di kawasan Gunung Bugis kerap terjadi transaksi narkoba.

“Adanya atensi dari Kapolda Kaltim, sehingga Pak Kapolres langsung memerintahkan kami dari Satresnarkoba untuk meningkatkan patroli baik secara tertutup maupun secara terbuka. Sehingga dalam dua minggu terakhir kami melakukan patroli bersama Satuan Samapta di kawasan Gunung Bugis,” ungkap Roganda, Jumat, (17/2).

Dijelaskan, dalam patroli yang dilakukan bersama Sat Samapta itu pihaknya menemukan tempat dimana terdapat kerumunan warga di kawasan tersebut dan dicurigai menjadi tempat transaksi sabu.

“Saat kami mendekati kerumunan itu, terdapat sebuah rumah yang mana didalam rumah itu ada teriakan yang dilakukan oleh seseorang yang diduga komplotan pengedar. Teriakan itu dengan lantang menyuruh kami pergi dari tempat itu,” beber Roganda.

“Saat itu juga kami memberikan perintah kepada anggota untuk membuka pintu rumah itu. Saat kami membuka pintu terlihat seseorang melarikan diri melalui pintu belakang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran, apakah yang melarikan diri itu masuk dalam komplotan,” imbuhnya, menegaskan.

Kemudian, lanjut Roganda, setelah ada yang melarikan diri, pihaknya langsung merangsek ke dalam rumah itu dan menangkap tersangka S. Di dalam rumah itu petugas juga menemukan barang bukti sebuah tas warna hitam yang berisi 13 paket sabu-sabu dan sebuah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik untuk menakar, serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp14 juta rupiah.

Hingga saat ini, Kompol Roganda mengatakan masih melakukan pengembangan asal sabu-sabu yang dimiliki oleh tersangka S.

“Dari pengakuannya, tersangka ini sudah melakukan dua kali dan merupakan kelompok bandar yang ada di kawasan itu. Kita juga berharap dengan terungkapnya kasus ini, peredaran narkoba di wilayah itu bisa berkurang,” ujarnya.

Roganda menegaskan, dengan atensi Kapolda Kaltim pihaknya menerima perintah untuk menyapu bersih tempat-tempat yang dikenal menjadi transaksi narkoba di Balikpapan seperti halnya di kawasan Gunung Bugis.

“Kami akan terus melakukan kegiatan patroli secara inten sesuai dengan perintah Kapolda Kaltim yang disampaikan melalui Kapolresta Balikpapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan