Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polda Kaltim Bekuk Jaringan Narkoba Internasional, 32 Kilogram Sabu dan Uang 1 Miliar Diamankan

Avatar of admin
×

Polda Kaltim Bekuk Jaringan Narkoba Internasional, 32 Kilogram Sabu dan Uang 1 Miliar Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240401 224558
Foto: Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah) didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Basatar (kanan) dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto (kiri) menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers, Senin, (1/4).

BALIKPAPAN, Senin (1/4/2024) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 32 kilogram.

Dalam kasus ini Ditresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka, dua tersangka merupakan warga negara Malaysia berinisial S (40) dan P (54). Sedangkan satu tersangka berinisial (Y) merupakan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Selain barang bukti sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 1 miliar rupiah dan 3000 Ringgit Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 – 23 Maret 2024.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba bernilai total 40 miliar itu berawal dari penangkapan tersangka pertama berinisial Y di Kota Samarinda.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Y warga Kota Samarinda. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 910 gram dan uang tunai senilai 1 miliar rupiah,” jelas Kapolda, Senin (1/4).

Tidak berhenti disitu, jajaran Ditresnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut. Dari pengakuan tersangka pertama, barang haram itu diterima dari dua tersangka berinisial S dan P.

Baca Juga :  Korupsi Jama'atan Dewan Bermental Krupuk

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sidak Dua Pasar Ramadhan, Pastikan Bahan Makanan Aman Konsumsi

“Kemudian kita melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka itu menggunakan Saint Crime Investigasi, keduanya yang merupakan warga negara Malaysia itu diketahui berada di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian tim langsung menuju ketempat sasaran (Pontianak) dan berhasil mengamankan tersangka S,” bebernya.

Dari tersangka S ini, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang dibungkus dalam kemasan kopi sebanyak 6 bungkus. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial P ditangkap di salah satu hotel di Pontianak dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi sebanyak 25 bungkus.

“Barang-barang ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sehingga dari hasil pengungkapan ini, kita masih akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Apakah masih ada jaringan-jaringan lain,” ungkapnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri