Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

HMA Yusuf Siregar Lantik 76 Pj Kades Se-Deli Serdang

Avatar of admin
×

HMA Yusuf Siregar Lantik 76 Pj Kades Se-Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240227 115509
Foto: Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar saat memberikan ucapan selamat usai melantik 76 Pj Kades dari 19 Kecamatan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Selasa (27/02/2024) suaraindonesia-news.com – Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar melantik 76 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari 19 Kecamatan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati.

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan pelantikan Pj Kades tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan jika terjadi kekosongan jabatan kepala Desa, Bupati/Walikota menunjuk Pj Kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.

“Pj Kepala Desa adalah tugas mulia dan amanah yang tidak mudah. Pj Kepala Desa yang baru diberikan kewenangan dan tanggungjawab penuh untuk memimpin langsung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di Desa,” kata Bupati.

Bupati berpesan, agar para Pj Kades bisa memegang prinsip-prinsip yang diamanatkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam hal penggunaan Dana Desa, pelaksanaan pembangunan dan kebijakan strategis lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, kesejahteraan di desa dengan prinsip dasar kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Baca Juga :  Ada 22 Lembaga Pendidikan Buka Stand Mandiri, Lainnya Gabung ke Stand Korbiddikcam

Pembangunan, kata Bupati lagi, bukan hanya infrastruktur fisik, namun juga pembangunan manusia. Hal inilah yang mendorong untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga: BSB Digugat Warga Bayar Ganti Rugi Lahan hingga Miliaran Rupiah

“Pj Kepala Desa harus mampu berinovasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, khususnya inovasi yang membuat urusan semakin mudah dan cepat dengan tetap mengacu dan berpedoman pada aturan yang ada,” tegas Bupati.

Selain itu, Pj Kades juga harus melakukan identifikasi dan menggali potensi yang dimiliki desa, memanfaatkan semaksimal mungkin semua sumber daya yang ada, terus bekerja keras karena kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa adalah tujuan bersama.

“Jangan pernah sia-siakan tanggungjawab dan kewajiban yang sekarang diamanahkan oleh masyarakat,” sebut Bupati.

Pj Kades mengurusi segala aspek kehidupan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan kendala di lapangan.

“Tantangan dan hambatan pasti ada, namun jadikan sebagai pendorong dan semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas serta ciptakan budaya kerja yang nyaman, interaktif dan komunikatif, sehingga memberi implikasi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang,” pesan Bupati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Khairul Azman dalam laporannya menjelaskan Pj Kades harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa serta diberikan tunjangan kepala desa.

Baca Juga :  Curhatan Mahfud ke Bupati Hendy, Ingin Desanya Digital Tapi Terkendala Ini

Selain itu, Pj Kades juga berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Kadis PMD.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor; Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Citra Effendi Capah; Asisten III Administrasi Umum, Dedy Maswardi; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abduh Rizali Siregar; Kepala Inspektorat, H Edwin Nasution; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Remus H Pardede dan camat se-Deli Serdang.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri