BALIKPAPAN, Senin (26/2/2024) suaraindonesia-news.com – PT Wulandari Bangun Laksana atau lebih dikenal Balikpapan Super Blok (BSB) digugat membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah atas dugaan penggunaan lahan milik warga atas nama Roy Mansyah warga RT 25 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Balikpapan oleh Roy Mansyah melalui kuasa hukumnya Mulyati SH, MH tanggal 15 Desember 2023 dengan tergugat PT Wulandari Bangun Laksana.
Kuasa hukum penggugat Mulyati, SH, MH mengklaim lahan seluas 1.015 meter persegi dengan nomor 407/PT/04/IX/1996 milik ahli waris Roy Mansyah dari orang tuanya bernama almarhum H. Tolleng Habib yang letaknya sebelum adanya pemekaran wilayah berada di RT 12 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Timur. Namun semenjak adanya pemekaran wilayah lokasi lahan tersebut berada di RT 25 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
“Letak lahan milik Roy Mansyah ini tepat disamping Pantai BSB, dulunya terdapat dua bidang tanah dengan dua surat. Satu bidang tanah berdiri sebuah bangunan yang tak lain milik ibu kandung Roy Mansyah, dan satunya lagi lahan kosong atas nama Roy Mansyah. Hanya saja kala itu dari pihak BSB mengganti rugi yang ada bangunannya lebih dulu, sedangkan yang lahan kosong katanya menyusul, namun hingga saat ini belum ada tanggapan terkait pembayaran lahan tersebut,” kata Mulyati kepada sejumlah wartawan, Senin (26/2).
Mulyati menjelaskan, lahan milik Rukiyah tersebut sudah dilakukan pembayaran oleh pihak BSB dengan dua kali pembayaran. Sedangkan lahan milik kliennya tidak pernah ditanggapi oleh pihak BSB walaupun sudah dilakukan upaya konfirmasi secara berulang kali oleh kliennya.
“Giliran klien kami bertanya tidak pernah di respon oleh pihak BSB, justru klien kami dilaporkan oleh pihak BSB ke Polresta Balikpapan dengan dugaan pemalsuan surat tanah,” jelasnya.
Menurut Mulyati, selama kliennya menguasai fisik sejak tahun dikeluarkannya surat segel tersebut tidak pernah ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Dilokasi lahan itu hanya ditempati dan dirawat oleh kliennya bersama keluarganya.
Bahkan, Mulyati menyebut, beredar informasi bahwa pihak BSB mengantongi surat sertifikat dilahan itu, namun tidak pernah diperlihatkan.
“Terdapat informasi bahwa pihak BSB memiliki sertifikat dilahan itu, otomatis klien kami bertanya. Sertifikat itu dasarnya dari mana, tolong diperlihatkan, tapi sertifikat itu tidak pernah diperlihatkan. Sehingga dengan adanya informasi itu, klien kami juga melaporkan pihak BSB atas dugaan menerbitkan sertifikat atas dasar dari keterangan palsu,” ujarnya.
“Menerbitkan sertifikat itu dasarnya kan harus IMTN dulu. Nah, IMTN ini sumbernya dari mana?, apakah tanah kosong, tanah negara atau memang tidak ada alas hak segel, itu tidak pernah dikomunikasikan oleh pihak BSB. Jadi sekarang saling melapor untuk pidana,” tambahnya.
Mulyati juga mengaku, selama ini kesulitan melakukan mediasi langsung dengan owner BSB terkait persoalan ganti rugi lahan kliennya itu. Sehingga harus menempuh jalur gugatan di Pengadilan Negeri.
“Kami menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebenarnya dalam gugatan perdata ini ada masa mediasi selama 30 hari. Namun selama 30 hari itu ternyata tidak dimanfaatkan juga oleh tergugat, prinsipalnya pun juga tidak bisa dihadirkan,” katanya.
“Dalam Perma Nomor 6 prinsipal itu harus dihadirkan. Kalau tidak, maka kuasa hukumnya harus bisa menunjukkan kuasa istimewa untuk bisa bermediasi. Pihak BSB menunjuk lawyer, tapi lawyernya tidak bisa menunjukkan kuasa istimewa. Jadi lawyernya secara fisik ada, tapi secara legal standing tidak bisa diterima. Jadi selama 30 hari itu pihak BSB tetap kami anggap tidak hadir, sehingga mediasi dianggap gagal,” ujarnya lebih lanjut.
Mulyati mengatakan, sidang gugatan perdata sudah masuk ke pokok perkara atau pembacaan gugatan pada Kamis, (22/2).
“Jadi, dalam dua minggu kedepan tinggal menunggu jawaban dari pihak BSB,” ucapnya.
Mulyati mengungkapkan, dalam pokok perkara tersebut pihaknya menggugat PT Wulandari Bangun Laksana untuk membayar kerugian yang dialami oleh kliennya, baik materiil maupun immateril senilai total Rp 12.575.000.000 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Sementara, Mulyati menyebut, di areal tanah kliennya itu terdapat lahan warga lainnya yang tidak memiliki surat tanah dapat ganti rugi dari BSB.
“Di areal tanah itu ada yang tidak punya surat saja diberikan ganti rugi oleh BSB. Pertanyaannya, kami yang ada surat, ada legalitasnya, kenapa tidak mau diganti rugi, ada apa?,” cetusnya.
“Lahan klien kami sebagian sudah dibangun oleh BSB, tapi belum diganti rugi. Seharusnya ganti rugi dulu baru dibangun,” tukas Mulyati.
Sementara itu, pihak PT Wulandari Bangun Laksana saat akan dikonfirmasi suaraindonesia-news.com terkait persoalan tersebut di kantornya gedung PAM Tower di kawasan BSB tidak dapat ditemui.
Pihak manajemen BSB melalui pesan karyawan Resepsionis diruang loby Kantor PT Wulandari Bangun Laksana mengatakan harus melalui surat terlebih dulu untuk bisa bertemu dengan bagian yang terkait persoalan tersebut.
“Pak infonya kalau bapak mau wawancara kayak gitu bapak boleh bersurat dulu kayak buat janji pak. Jadi memang seperti itu prosedurnya, nanti bapak bersurat ke bagian yang terkait, nanti kita sampaikan. Jadi, engga bisa langsung datang bapak, karena mereka juga engga ada ditempat pak, mereka ada pekerjaan lain. Jadi, harus ada surat itu, tujuan apa, dan dari mana,” ucap seorang karyawan Resepsionis diruang loby Kantor PT Wulandari Bangun Laksana kepada suaraindonesia-news.com pada Senin, (26/2).
Reporter : Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri