Hati – hati !, Penipuan Berkedok Lembaga Pemberi Pinjaman Tanpa Agunan di Medsos

oleh -144 views
Foto: Hasil tangkapan layar lembaga pemberi pinjaman Al-Falah, yang diduga melakukan penipuan calon nasabah.

PATI, Rabu (21/02/2024) suaraindonesia-news.com – Marak penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab berkedok sebuah lembaga pemberi pinjaman tanpa agunan, di media sosial (Medsos).

Seorang warga di Kota Pati, Agung (45), harus menderita kerugian sebesar 1,45 juta rupiah karena tertipu oleh penawaran pinjaman yang tayang di tik tok.

“Ibarat kata, sudah jatuh ketimpa tangga. Cukup saya saja yang menjadi korban. Jangan sampai masyarakat ikut menjadi korbannya”, ungkap Agung kepada media ini, Rabu (21/02).

Dia pun membeberkan kronologi yang membuatnya harus merelakan uang dan menjadi korban penipuan.

Bermula saat melihat tayangan tik tok, dia tertarik dengan brosur penawaran pinjaman oleh sebuah lembaga dengan menggunakan logo Pondok Pesantren Al-Falah, yang mengelola Koperasi Yayasan Al-Falah dan Dana BMT Al-Falah.

Baca Juga: DKPP Sumenep Terima Apresiasi Skor Terbaik PPH 2023 dari Badan Pangan Nasional

Karena sedang membutuhkan uang, Agung pun mencoba menghubungi nomor handphone admin yayasan tersebut.

Oleh admin yang menyebut diri bernama Ustad Fauzi, Agung dikirim informasi tentang syarat dan ketentuan pinjaman, melalui pesan whatsapp (WA).

Dalam pesan WA yang dikirimkan itu, menyebut Dana Al-Falah siap melayani dengan sepenuh hati, pinjaman tanpa riba yang dapat dicicil setiap bulan atau bahkan bisa pertahun.

Besar pinjaman mulai 50 juta rupiah hingga 500 juta rupiah, dapat dicairkan dalam waktu 30 sampai 60 menit saja, sesuai urutan berkas. Setiap limit pinjaman mulai dari 5 juta hingga 50 juta rupiah, calon nasabah diwajibkan membayar beaya administrasi 250 ribu rupiah, diawal.

Pinjaman 60 juta – 190 juta, dikenai beaya 350 ribu rupiah. Dan untuk 200 juta – 500 juta rupiah, dikenai beaya 500 ribu rupiah. Beaya administrasi itu, disebut akan dikembalikan dengan cara digenapkan dana pencairan.

Tanpa pikir panjang, Agung pun mencoba mengajukan pinjaman 50 juta rupiah dengan tenor (masa angsuran) selama 60 bulan atau 5 tahun. Dan dia setuju membayar beaya administrasi sebesar 250 ribu rupiah, yang dikirim melalui transfer bank, sebagaimana disyaratkan.

“Saya pun men-transfer uang sebesar 250 ribu rupiah, dengan harapan pinjaman segera dapat dicairkan”, tutur Agung.

Transfer tersebut, lanjutnya, ditujukan ke atas nama Ega Chandra Nirwana, nomor rekening 1814-2253-11 di Bank BNI. Selanjutnya, dia diminta untuk menunggu proses pencairan dan akan dihubungi oleh bagian yang menangani.

“Benar saja, tak berselang lama, saya dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan-diri bernama Erwan Abdul Rahman, sebagai Direktur Pencairan Dana Pinjaman Koperasi Yayasan Al-Falah. Untuk meyakinkan, dia juga mengirimkan foto KTA”, tambahnya.

Sejurus kemudian, Agung diminta mengirimkan beaya sebesar 2 juta rupiah, dengan dalih untuk membayar pajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun karena belum ada persediaan uang, Agung mengusulkan ke pihak manajemen, agar beaya tersebut dapat dipotongkan dari dana pinjaman. Oleh manajemen, dijawab hal itu tidak bisa dilayani. Sehingga kemudian, Ustad Fauzi memberi solusi, yaitu (seolah-olah) memberi pinjaman pribadi sebesar 800 ribu rupiah; dan kekurangannya sebesar 1,2 juta harus dibayar oleh Agung sendiri.

“Saya pun akhirnya mengirim uang 1,2 juta ke atas nama rekening yang sama”, ungkapnya.

Setelah menunggu waktu pencairan dana, Agung mendapat penjelasan bahwa dana tidak bisa dicairkan, oleh sebab dianggap melanggar ketentuan. Yakni, dana untuk pajak OJK tidak penuh disetor sendiri olehnya, melainkan dibantu Ustad Fauzi sebesar 800 ribu rupiah. Jika ingin dana pinjaman dapat dicairkan, maka Agung diwajibkan menggenapi 800 ribu rupiah. Sementara itu, uang 800 ribu dari Ustad Fauzi, menurut keterangan, di-hold (ditahan) pihak manajemen.

Sadar dirinya tertipu, akhirnya Agung meminta kembali uang yang telah disetor, total sebesar Rp.1.450 ribu. Permintaan ini tidak ditanggapi, bahkan berikutnya nomor handphone pihak manajemen Yayasan Al-Falah, tidak dapat dihubungi lagi olehnya. Dari penelusurannya, yayasan tersebut mencantumkan alamat di Jalan Sultan Agung Nomor 9, Sumber – Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon – Jawa Barat 456111. Diduga, nama yayasan dan alamat tersebut, adalah fiktif.

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri

Tinggalkan Balasan