ACEH UTARA, Kamis (11/06) suaraindonesia-news.com – Dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pengadaan barang yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 yang ditempatkan di Dinas Sosial Aceh Utara menjadi perhatian publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dugaan penyimpangan tersebut terkait pengadaan kain sarung dan bantuan ternak kambing yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen serah terima dengan bantuan yang diterima sebagian penerima manfaat.
“Penerima manfaat tidak menerima bantuan kain sarung secara utuh sesuai yang tercantum dalam berita acara serah terima barang. Rata-rata mereka hanya menerima sekitar 50 persen dari jumlah yang dijanjikan,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak dalam upaya mengamankan temuan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa klaim dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain pengadaan kain sarung, dugaan serupa juga disebut terjadi pada program bantuan ternak kambing bagi sejumlah kelompok peternak di Aceh Utara. Menurut sumber tersebut, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis, kelompok penerima dinyatakan telah menerima jumlah ternak sesuai ketentuan. Namun, setelah proses pemeriksaan, sebagian kambing disebut kembali dibawa keluar dari lokasi penerima.
Sumber itu mengklaim bahwa dari total 50 ekor kambing yang seharusnya diterima setiap kelompok, jumlah yang diterima secara nyata hanya berkisar antara 15 hingga 20 ekor per kelompok.
Informasi tersebut memunculkan perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan sosial serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Menanggapi informasi tersebut, mantan Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Iskandar, membantah adanya tuduhan terkait setoran maupun suap kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Saat ditemui media ini di Lhokseumawe, Rabu (10/6/2026), Iskandar menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan sesuai mekanisme. Bahkan pengadaan ternak kambing maupun kain sarung tahun 2024 sudah dilakukan audit oleh BPK dan tidak ada masalah. Jadi tidak benar tuduhan penyuapan terhadap oknum APH,” tegas Iskandar.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum bantuan disalurkan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima manfaat untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan.
Menurutnya, pada saat proses serah terima bantuan, seluruh barang yang disalurkan telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Jadi kami turun langsung pada saat serah terima. Semua barang utuh dan telah sesuai spesifikasi, apalagi sebelumnya kami sudah melakukan verifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Aceh Utara maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dan dugaan praktik suap sebagaimana disampaikan oleh sumber tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Masri
Editor: Qonita
Publisher: Eka






