BALIKPAPAN, Selasa (28/7) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti banyaknya pengembang (developer) perumahan yang belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada pemerintah daerah. Hal ini disampaikannya di Gedung DPRD Balikpapan pada Selasa (28/7).
Danang menegaskan bahwa penuntasan masalah aset ini harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) prioritas bagi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
Menurutnya, kelalaian pengembang dalam menyerahkan fasum-fasos merugikan masyarakat luas yang telah taat membayar pajak.
“Selama ini banyak pengusaha developer tidak memperhatikan fasum dan fasosnya dan belum diserahkan kepada pemerintah kota. Padahal masyarakat ini kan bayar pajak, mereka tentu ingin menikmati infrastruktur yang layak di lingkungan mereka,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, kendala utama yang sering dihadapi di lapangan adalah adanya syarat yang mungkin dinilai menyulitkan pengembang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Aturan saat ini mewajibkan aset fasum-fasos yang diserahkan harus dalam kondisi mulus dan baik. Mungkin regulasi ini yang kerap dinilai memberatkan pengembang, sehingga sampai berlarut-larut untuk menyerahkan fasilitas tersebut kepada pemerintah Kota,” ungkapnya.
Di sisi lain, banyak pengembang berskala kecil atau yang proyeknya sudah lama selesai, tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki fasilitas yang rusak seperti jalan, drainase, hingga Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Syarat penyerahan itu kan fasum-fasos harus dalam keadaan baik. Sedangkan developer sendiri mungkin sudah tidak ada kemampuan lagi dari segi keuangan untuk memperbaikinya,” jelas Danang.
Akibat kebuntuan regulasi ini, muncul fenomena mengkhawatirkan di mana oknum pengembang nekat menjual kembali lahan yang seharusnya menjadi hak publik. Padahal secara aturan, developer wajib mengalokasikan 40 persen dari total lahan perumahan untuk fasum dan fasos.
“Makanya sering terjadi fasum-fasos itu malah dijual lagi oleh pengembang. Padahal 40 persen dari lahan perumahan itu wajib diperuntukkan bagi fasilitas publik,” ungkapnya.
Merespons kondisi tersebut, Danang mendesak Pemkot Balikpapan untuk melonggarkan dan mempermudah birokrasi penyerahan aset tersebut.
Kata Danang, jika aset bisa diserahterimakan dengan cepat, maka pemerintah kota dapat segera mengalokasikan anggaran daerah untuk melakukan perbaikan fasilitas demi kepentingan masyarakat.
“Saya berharap pemerintah kota memberikan kemudahan regulasi agar fasum dan fasos ini secepatnya bisa dikelola oleh pemerintah kota. Dengan begitu, masyarakat bisa segera menikmati fasilitas jalan, drainase, maupun PJU yang layak,” pungkas Danang.












