exodus
Berita UtamaHukumNasionalNews

Perizinan Eco-Resort Pulau Sitabok Masih Dibahas, Investasi Asing Wajib Penuhi Aturan KKP

×

Perizinan Eco-Resort Pulau Sitabok Masih Dibahas, Investasi Asing Wajib Penuhi Aturan KKP

Sebarkan artikel ini
IMG 20261105 135309
Foto: Pulau Sitabok, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur.

SUMENEP, Kamis (05/11) suaraindonesia-news.com – Rencana pembangunan eco-resort di Pulau Sitabok, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, oleh PT Arowana Capital Indonesia masih menghadapi persoalan perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menyatakan, perizinan perusahaan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi.

Sejumlah aspek perizinan bahkan masih dalam proses koordinasi atau penanganan di tingkat kementerian. Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah rencana pengembangan kawasan wisata yang melibatkan penanaman modal asing (PMA) dari investor Prancis.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kegiatan investasi, termasuk pengembangan pariwisata, memiliki ketentuan khusus yang diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Salah satu regulasi yang menjadi landasan pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

Permen KP Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan pada 10 September 2026 dan mulai berlaku pada 14 September 2026. Peraturan tersebut menggantikan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024.

Di tengah proses perizinan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Sapeken menyatakan keberatan dan menolak sementara kegiatan survei yang diajukan PT Arowana Capital Indonesia. Pemerintah desa meminta perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara resmi dan terbuka kepada masyarakat sebelum melaksanakan kegiatan di wilayah yang berkaitan dengan kepentingan warga setempat.

Dalam regulasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, kegiatan usaha yang melibatkan penanaman modal asing memiliki persyaratan perizinan tersendiri.

Berdasarkan ketentuan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menjadi salah satu rujukan pengaturan sebelumnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka PMA. Izin tersebut diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, ketentuan terbaru mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil telah diatur melalui Permen KP Nomor 13 Tahun 2026.

Dengan demikian, rencana investasi yang melibatkan modal asing di pulau kecil tidak cukup hanya mengacu pada proses perizinan di tingkat daerah. Pemenuhan persyaratan dan kewenangan pemerintah pusat juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terkait perkembangan perizinan, DPMPTSP Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa perizinan PT Arowana Capital Indonesia masih dalam tahap pembahasan dan belum diterbitkan secara resmi.

Namun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai jenis izin yang telah diajukan, dokumen yang masih harus dilengkapi, maupun tahapan yang sedang ditangani oleh kementerian.

Regulasi pemanfaatan pulau-pulau kecil juga mengatur batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Dalam ketentuan yang diatur pada Permen KP Nomor 10 Tahun 2024, paling sedikit 30 persen dari luas pulau kecil harus dikuasai langsung oleh negara, sedangkan paling banyak 70 persen dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Selain batasan luas pemanfaatan, pengembangan pulau kecil juga harus memperhatikan aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

Dalam konteks rencana eco-resort Pulau Sitabok, aspek-aspek tersebut menjadi penting mengingat wilayah pesisir dan laut di sekitar pulau merupakan bagian dari ruang kehidupan masyarakat kepulauan.

Salah satu dokumen yang disebut perusahaan dalam rencana survei Pulau Sitabok adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Selain persetujuan ruang, pemanfaatan pulau kecil juga berkaitan dengan persyaratan teknis, rencana usaha, serta pertimbangan terhadap dampak kegiatan pada lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Dalam persyaratan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang dipublikasikan KKP, dokumen yang berkaitan dengan rencana kemitraan dengan peserta Indonesia, rencana pengalihan saham, serta pertimbangan aspek ekologi, sosial budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan turut menjadi bagian dari persyaratan PMA.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan pengalihan saham kepada peserta Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019. Berdasarkan penjelasan KKP, pengalihan saham tersebut paling sedikit 20 persen dan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak izin atau tanda daftar usaha diterbitkan.

Sikap keberatan Pemdes Sapeken disampaikan melalui surat resmi Nomor 100.3.2.1/049/327.101/2026 tertanggal 2 November 2026, yang ditandatangani Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, S.Pd.I, dan ditujukan kepada pimpinan PT Arowana Capital Indonesia.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyebut keberatan didasarkan pada aspirasi serta pertimbangan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, menegaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut harus memperhatikan keberadaan serta kepentingan masyarakat kepulauan.

“Kami memandang bahwa kegiatan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan laut di sekitar Kepulauan Sapeken harus disampaikan secara terbuka, jelas, dan transparan kepada masyarakat setempat,” demikian pernyataan Joni dalam surat keberatannya.

Menurutnya, wilayah pesisir dan laut bukan sekadar kawasan untuk kegiatan proyek, melainkan juga menjadi ruang kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat.

Dalam surat tersebut, wilayah itu disebut sebagai “ruang hidup, sumber penghidupan, serta kawasan yang memiliki nilai sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat.”

Joni juga menyayangkan belum adanya sosialisasi maupun komunikasi resmi dari pihak perusahaan kepada pemerintah desa dan unsur masyarakat sebelum rencana kegiatan survei disampaikan.

“Kami sangat menyayangkan bahwa sebelum rencana kegiatan survei tersebut disampaikan, pihak perusahaan belum pernah melakukan sosialisasi maupun komunikasi secara resmi kepada Pemerintah Desa Sapeken, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat setempat,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa pemberitahuan melalui surat kepada pemerintah desa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap kegiatan survei.

“Pemberitahuan melalui surat yang hanya menjadi arsip Pemerintah Desa tidak dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan ataupun dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan survei tersebut,” tegas Joni.

Atas dasar aspirasi masyarakat, Pemdes Sapeken menyatakan menolak pelaksanaan survei PT Arowana Capital Indonesia hingga perusahaan melakukan sosialisasi secara resmi, terbuka, dan dapat diterima oleh masyarakat.

Joni menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun pembangunan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Sebelumnya, PT Arowana Capital Indonesia melalui surat Nomor BPT221026INF tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sumenep telah menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana kegiatan survei di Pulau Sitabok.

Surat tersebut ditandatangani Komisaris PT Arowana Capital Indonesia, Zainal Sania.

Dalam surat itu, perusahaan menjelaskan bahwa survei tahap pertama telah dilaksanakan oleh Santai Seaplane pada 1–2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kondisi lokasi, khususnya untuk mengetahui ada atau tidaknya hambatan besar bagi rencana pendaratan pesawat amfibi atau water landing site.

Selanjutnya, perusahaan merencanakan survei tahap kedua yang akan dilakukan oleh PT Geomarine Survey Dinamika. Kegiatan tersebut mencakup pengukuran batimetri secara menyeluruh di sekitar pulau serta pemetaan topografi.

Menurut penjelasan perusahaan, survei tahap kedua memiliki cakupan lebih luas dan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan survei pertama. Tim pelaksana disebut akan melibatkan tenaga ahli oseanografi Indonesia yang berpengalaman dalam pengukuran dasar laut.

Perusahaan menjelaskan bahwa pekerjaan teknis tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pengajuan KKPRL kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hasil survei nantinya akan menjadi bahan bagi arsitek dalam menentukan penempatan bangunan pada lokasi yang direncanakan.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, perusahaan memperkirakan pekerjaan survei membutuhkan waktu sekitar lima minggu dan berharap dapat memulainya pada akhir Oktober 2026.

Namun, rencana survei lanjutan tersebut kini mendapat keberatan dari Pemdes Sapeken. Pemerintah desa meminta perusahaan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kegiatan dilaksanakan.

Dengan status perizinan yang masih dalam pembahasan, rencana pembangunan eco-resort di Pulau Sitabok belum memiliki kepastian penerbitan izin sebagaimana disampaikan DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

Pemerintah desa juga meminta agar kepentingan masyarakat, lingkungan, serta nilai sosial dan budaya setempat menjadi perhatian dalam setiap tahapan rencana pengembangan kawasan tersebut.

Sementara itu, pihak PT Arowana Capital Indonesia belum menyampaikan tanggapan dalam materi informasi yang tersedia terkait penolakan sementara kegiatan survei oleh Pemdes Sapeken.

Tinggalkan Balasan