BALIKPAPAN, Selasa (28/7) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan inovasi baru terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Danang menyoroti keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya jasa konsultan yang menjadi salah satu syarat wajib dalam pengurusan dokumen PBG.
Kondisi ini dinilai sangat membebani warga yang ingin membangun rumah tinggal maupun tempat usaha.
“PBG merupakan dasar untuk membangun suatu rumah ataupun tempat usaha, namun biaya konsultan ini sangat besar. Hal itu membuat masyarakat terbebani,” ujar Danang, di Gedung DPRD Balikpapan pada Selasa (28/7).
Dampak dari tingginya biaya tersebut, realisasi capaian pajak dan retribusi dari sektor PBG di Balikpapan kini mulai mengalami penurunan.
Banyak masyarakat yang menunda pengurusan izin karena tingginya biaya operasional di awal, belum lagi ditambah dengan biaya retribusi resmi dari pemerintah.
Merespons masalah ini, Danang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan untuk meniru terobosan yang sudah diterapkan oleh daerah lain.
Ia mengusulkan agar pemerintah kota menyediakan jasa konsultan gratis yang dibiayai langsung oleh APBD.
“Saya meminta dinas perizinan harus bisa mencoba meniru daerah lain, di mana dinas menyiapkan jasa konsultan yang dibiayai oleh APBD. Nanti bisa menggunakan sistem grade (tingkatan),” jelasnya.
Melalui sistem tingkatan tersebut, subsidi jasa konsultan gratis diprioritaskan untuk kalangan yang paling membutuhkan, seperti rumah tinggal masyarakat menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro.
“Kita berharap pemerintah bisa mensubsidi melalui DPMPTSP Balikpapan untuk menyediakan jasa konsultan secara gratis tapi ada tipe-tipenya. Misalkan untuk rumah menengah ke bawah,” tambahnya.
Danang optimistis, jika kendala biaya konsultan ini dapat dipangkas melalui subsidi pemerintah, minat masyarakat untuk mengurus perizinan bangunan akan kembali meningkat.
Skenario ini pada akhirnya justru akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pos retribusi PBG.
“Karena yang kita targetkan adalah pendapatan dari retribusinya di saat masyarakat mengurus PBG tersebut,” pungkas Danang.












