exodus
Berita UtamaHukumKriminalNewsPeristiwa

FOMAPAK Aceh Kecam Insiden Penertiban Bendera Bulan Bintang di Pidie, Sampaikan Empat Tuntutan

×

FOMAPAK Aceh Kecam Insiden Penertiban Bendera Bulan Bintang di Pidie, Sampaikan Empat Tuntutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20261105 192312
Foto : Salah satu korban sedang di rawat di rumah sakit yang terluka akibat kekerasan yang dilakukan aparat TNI dalam tragedi Pulo Keudari.

BANDA ACEH, Kamis (05/11) suaraindonesia-news.com – Front Mahasiswa Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) Aceh menyampaikan kecaman atas insiden penertiban pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh aparat TNI di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa tersebut dilaporkan mengakibatkan seorang warga sipil meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka. FOMAPAK mendesak agar insiden yang menimbulkan korban tersebut diusut secara transparan dan objektif.

Ketua FOMAPAK Aceh, Nasruddin, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan aparat dalam proses penertiban yang menurutnya berujung pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka.

“Kami FOMAPAK Aceh sangat menyayangkan dan mengecam tindakan represif penertiban Bendera Bulan Bintang di Tiro. Akibatnya, satu warga sipil meninggal dunia atas nama Abzalul Riza dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk satu perempuan dan satu anak-anak. Ini adalah kekerasan. Ini bukan penertiban, ini adalah pembungkaman dengan senjata,” tegas Nasruddin, Kamis (5/11/2026).

Menurut Nasruddin, insiden tersebut terjadi ketika masyarakat sedang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Meunasah Gampong Pulo Keunari. Kegiatan itu dihadiri sejumlah warga, termasuk perempuan dan anak-anak.

Ia menilai, dalam situasi tersebut aparat seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan komunikasi untuk menghindari terjadinya bentrokan maupun jatuhnya korban.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh siapa pun, apalagi oleh aparat negara terhadap rakyat sipil yang tidak bersenjata. Kalau perempuan dan anak-anak saja bisa menjadi korban luka, itu artinya aparat sudah gagal melindungi rakyat. Di mana rasa kemanusiaan itu?” ujarnya.

Nasruddin juga menilai persoalan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan dinamika politik dan hukum pascaperdamaian Aceh. Ia menyebut pengaturan mengenai bendera Aceh telah tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog antara Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Pemerintah Pusat, bukan melalui pendekatan kekuatan militer.

“Jangan jadikan rakyat Aceh di Tiro sebagai korban dari persoalan yang tidak pernah diselesaikan oleh Jakarta. Rakyat hanya mengibarkan bendera Aceh yang mereka anggap sebagai identitas dalam acara Maulid. Kenapa harus dibalas dengan kekerasan?” tandasnya.

Atas insiden tersebut, FOMAPAK Aceh menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mendesak Pangdam Iskandar Muda membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan Komnas HAM RI, lembaga bantuan hukum (LBH), mahasiswa, dan tokoh masyarakat Aceh. Tim tersebut diminta mengungkap secara jelas kronologi kejadian, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan senjata api.

FOMAPAK juga meminta dilakukan autopsi dan uji balistik secara terbuka untuk memastikan penyebab kematian korban. Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan TNI AD yang, menurut FOMAPAK, menyebut penggunaan peluru hampa dan peluru karet dalam insiden tersebut.

Kedua, meminta RSUD dan Polres Pidie membuka informasi mengenai jumlah serta kondisi korban secara transparan, termasuk perkembangan penanganan perempuan dan anak yang dilaporkan mengalami luka-luka.

Ketiga, mendesak negara memberikan santunan kepada keluarga almarhum Abzalul Riza serta menjamin seluruh biaya pengobatan korban luka hingga pulih.

Keempat, meminta penghentian pendekatan kekerasan dalam penertiban bendera, termasuk menarik pasukan dari gampong dan menyelesaikan persoalan Bendera Bulan Bintang melalui jalur politik dan hukum dengan mengacu pada semangat perdamaian dalam MoU Helsinki.

Di akhir pernyataannya, FOMAPAK Aceh menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Abzalul Riza serta keprihatinan terhadap warga yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.

Nasruddin juga mengajak mahasiswa dan pemuda Aceh agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mengawal proses penyelesaian kasus melalui jalur hukum.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Abzalul Riza. Kami menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan pemuda Aceh untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan mengawal kasus ini secara damai dan bermartabat. Kekerasan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Keadilan harus ditegakkan lewat hukum,” ucap Nasruddin.

FOMAPAK berharap insiden tersebut dapat diusut secara terbuka dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan