DELI SERDANG, Kamis (01/10/2020) suaraindonesia-news.com – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial S (43), warga Dusun Rahayu, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang karena diduga pelaku tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rabu (30/09).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH menerangkan, berawal Pada hari Senin, Tanggal 17 Agustus 2020, sekira pukul 06.00 wib, Pelaku S dengan Korban berinisial UK (42) warga Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli serdang sebagai pasangan suami istri, pada saat itu UK meminta surat Nikah, KTP dan berkas berkas lainnya milik UK yang disimpan oleh S, kemudian S langsung emosi dan lansung memukul UK dengan tangan ke arah bagian wajah UK sehingga bibir UK pecah dan mengeluarkan darah dan pada bagian rahang terasa sakit dan bengkak, UK merasa keberatan atas perbuatan S, kemudian UK melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli serdang guna proses menurut hukum yang berlaku.
“Atas dasar SP kap / 349 / IX /2020/ Sat Resktim, Tanggal 30 september 2020. Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Ipda M. Oloan Siagian berangkat menuju sungai ular Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan penyelidikan, mengetahui S sedang berada dirumahnya tim langsung menuju ke Kediaman S di Dusun Rahayu, Desa Sumber Rejo Kectan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan yim langsung melakukan penangkapan terhadap S, kemudian S di boyong ke Mako Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kompol Firdaus saat dikonfirmasi. Kamis (01/10).
“S sudah kita amankan, saat ini S sedang menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,” tukasnya.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela