Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Avatar of admin
×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Pamekasan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240802 152556
Foto: Kompol Andy Purnimo Waka Polres Pamekasan didampingi AKP Doni Kasatreskrim dan Kasihumas saat menunjukkan barang bukti berupa Baju.

PAMEKASAN, Jum’at (02/08/2024) suaraindonesia-news.com – F merupakan salah satu tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, yang kini Diringkus Polisi Pamekasan.

Kepada polisi F mengaku sudah beberapa kali mencabuli adik iparnya yang masih dibawah umur.

“F ini merupakan kakak Ipar korban warga daerah kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,” ucap Kompol Andy Purnimo, Waka Polres Pamekasan saat didampingi AKP Doni Kasatreskrim. Jum’at (02/08/2024).

Menurutnya, adik ipar yang menjadi korban pencabulan. Sebut saja A, sekarang masih mengalami trauma dan sekarang kondisinya juga hamil 7 bulan.

“F melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 4 kali hingga korban hamil 7 bulan,” jelasnya.

Kepada media, polisi menuturkan selain meringkus pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Lakukan Tes Urine Mendadak Semua Anggota

Baca Juga: Viral Sumber Air Mancur Setinggi 50 Meter di Sampang

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Baca Juga :  Bersih-bersih Pungli, Kadispendukcapil Jember Resmi Tersangka

Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri