Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polda Kaltim Sikat 13 Pengedar Narkoba

Avatar of admin
×

Polda Kaltim Sikat 13 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20240802 180928
Foto: Sebanyak 13 pengedar narkoba saat digiring petugas ke ruang tahanan Mapolda Kaltim.

BALIKPAPAN, Jum’at (1/7) suaraindonesia-news.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim baru-baru ini kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Kali ini polisi berhasil menciduk sebanyak 13 tersangka pengedar jenis sabu dan Pil Ekstasi.

Ironisnya, dari jumlah tersangka tersebut terdapat pasangan suami istri. Para tersangka ini diciduk di wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan.

“Dari 13 tersangka ini diciduk oleh personel Subdit 1 dan Subdit 2 Ditrenarkoba Polda Kaltim,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana.

Dijelaskan, dari kasus yang berhasil di ungkap oleh Subdit 1 ini berhasil menciduk 6 tersangka. Dari jumlah tersebut 3 orang merupakan pengedar Pil Ekstasi dengan barang bukti sebanyak 10 butir, 3 unit handphone dan sejumlah uang tunai senilai Rp 200 ribu rupiah yang diduga hasil penjulan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Akibat Gempa Tektonik 4,9 SR, Seorang Siswa di Sumenep Dilarikas ke RS

Baca Juga: Kota Bogor Diobservasi KPK, Pj Wali Kota: Pemkot Komitmen Berantas Korupsi

“Penangkapan terhadap 3 tersangka ini dilakukan selama dua hari pada 9 Juli – 10 Juli 2024 di Kota Samarinda,” ungkapnya.

Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3,9 kilogram brutto dan 1 unit mobil yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi merk Suzuki Escudo warna hijau tua nomor polisi KT 1956 AH serta sebuah handphone.

Dari 3 tersangka ini diciduk pada Rabu, (17/7) di wilayah Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara dan di kawasan Jalan Baru (Somber), Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

“Dari Hasil pendalaman, sabu-sabu tersebut berasal dari daerah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang dibawa melalui via darat ke Kecamatan Samboja. Saat ini Ditresnarkoba Polda Kaltim masih memburu 1 tersangka lain terkait kasus tersebut dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Selanjutnya, dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, I Nyoman Wijana menerangkan polisi berhasil menciduk 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 462,77 gram brutto dan Pil Ekstasi sebanyak 105 butir.

Baca Juga :  Menjelang Hari Ke Tiga OPS Simpatik Semeru, Satlantas Polres Sumenep Lakukan Himbauan di Area Pelajar

Dari 7 tersangka ini 4 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 3 tersangka lainnya merupakan pengedar Pil Ekstasi.

“Pengungkapan terhadap 7 tersangka ini di lakukan pada 13 Juni – 24 Juni 2024 di daerah Kota Samarinda dan Balikpapan. Dari 7 tersangka tersebut, 2 orang merupakan pasangan suami istri,” terangnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri