Berkedok Prostitusi Online, Wanita 30 tahun Bius Mangsanya di Villa Songgoriti

oleh -657 views
Tersangka beserta barang bkti berhasil diamankan

KOTA BATU, Rabu (25/4/2018) suaraindonesia-news.com – Berkedok prostitusi online, Daina Noami alias Nia 30 tahun warga Jalan Imam Bonjol Gg II kelurahan Sisir kota Batu, Jawa Timur, berhasil membius dan mencuri barang-barang berharga milik korbannya di sebuah villa jalan delima Songgoriti Kelurahan Songgokerto Kota Batu usai berhubungan badan.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat ditemui di Mapolres Batu, Rabu (25/4/2018) siang, mengatakan kejadian itu bermula saat korban dan tersangka berkenalan melalui aplikasi media social Badoo pada awal maret 2018. Perkenalan itu hingga berlanjut di atas ranjang.

“Aplikasi melalui media social itu berlanjut hingga komunikasi Whats Apps (WA), melalui WA itulah keduanya sepakat untuk bertemu pada hari Kamis 29 Maret 2018, dengan cara korban menjemput tersangka di depan terminal kota Batu,” kata Budi Hermanto.

Selanjutnya, Korban dengan menggunakan motor sekitar pukul 20.00 WIB menuju sebuah villa di Kawasan Songgoriti, lalu setibanya di sebuah Villa, korban memarkir kendaraaanya di teras depan, karena korban mengira orang baik-baik, korban tanpa curiga Hp, STNK, dan uang tunai Rp 1,3 juta dan barang berharga lainnya ditaruh diatas rak meja televisi dan tas ditaruh di dalam kamar.

Melihat mangsanya yang memiliki barang berharga yang nilainya jutaan rupiah termasuk motor, pelaku kemudian memeberikan ramuan jamu dengan alasan agar saat melakukan hubungan badan bisa kuat dan tahan lama.

Baca Juga: Delapan Pemakai dan Pengedar Sabu di Bekuk Polisi 

“Pada saat korban mandi, kemudian minuman yang katanya jamu kuat tahan lama, setelah diminum oleh korban, ternyata tak berapa lama diminum korban langsung pingsan, mengetahui pingsan, pelaku membawa kabur barang milik korban,” jelas Buher panggilan akrab Budi Hermanto.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, ranuan jamu tersebut dibuat dari daun kecubung yang ditumbuk dan dicampurkan dengan satu botol air mineral, saat korban minum tak berapa lama akan tak sadarkan diri.

Menututnya, dari hasil penyidikan ternyata, tersangka bukan kali pertama melakukan pembiusan itu, setidaknya sudah ada tiga korban mengalami nasib serupa, bisa saja korbanya lebih dari tiga orang, lantaran mereka bisa saja malu jika mau melaporkan kasus tersebut karena kasus itu dianggap sebuah aib.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP junto pasal 89 KUHP sub Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan