KOTA BATU, Selasa (9/1/2024) suaraindonesia-news.com – Kejari Kota Batu menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji dibawah Dinas Kesehatan Kota Batu dalam APBD 2021, Selasa (9/1) sore ini.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, drg. Kartika Trisulandari. Dan satu tersangka lain dari pihak swasta. Mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian bahwa dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Baca Juga: Warga Labuan Apresiasi Pelayanan Mapolsek Labuan, Ini Alasannya
“Dalam prosesnya kami bekerjasama dengan BPKP Jatim melakukan klarifikasi kepada 41 orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi yang telah dilakukan agar diketahui jumlah nilai kerugian negara,” ungkapnya.
Hasil dari klarifikasi, dari total anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp 4,4 miliar dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,1 milar. Dari perhitungan sementara tim penyidik Kejari Batu, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Reporter : Andi Husein
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri