SK Pemberhentian Belum Ada, Dua Pejabat di Abdya Tetap Aktif - Suara Indonesia
Berita

SK Pemberhentian Belum Ada, Dua Pejabat di Abdya Tetap Aktif

Avatar of admin
×

SK Pemberhentian Belum Ada, Dua Pejabat di Abdya Tetap Aktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20170727 161813
Sekda Abdya Drs Thamrin. Foto: Nazli/SI

ABDYA ACEH, Kamis (27 Juli 2017) suaraIndonesia-news.com – Pasca dilakukannya pemblokiran secara resmi Nomor Induk Pegawai (NIP),terhadap dua pejabat Kabupaten Aceh Barat Da­ya (Abdya) dengan surat yang dilayang-­kan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) yang berujung kepada pemberhentian secara tidak hor­mat.

Namun, kedua pejabat tersebut hingga saat ini masih aktif dalam jabatan yang diemban sebagaimana biasanya.

Sekda Abdya Drs Thamrin, Rabu (26/07) mengatakan, hingga saat ini kedua pejabat tersebut yakni Drs M Hanafiah AK SH MM Asisten Pe­me­rintahan Setdakab Abdya, Drs Ih­san A Majid Kasi  Keluarga Beren­cana Sejahtera Dinas Pemberdayaan Ma­sya­rakat, Pengenda­lian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya masih aktif bertugas sebagai­mana biasanya.

“Kedua pejabat tersebut dinyatakan diblokir, artinya segala bentuk hak kewajibannya tidak terputus, jika pun harus diputuskan harus berdasarkan SK pemberhentian,” kata Sekda.

Dijelaskan Sekda, dalam beberapa minggu kedepan kita masih memberi kesempatan untuk mengurus segala Administrasi dan berkas yang diperlukan. Baca Juga: PNS Diminta Pertebal Keikhlasan Dalam Bekerja

“Nantiknya kita akan duduk bersama Tim untuk mengambil suatu keputusan terkait pemberhentian dari jabatan, yang pastinya saat ini jabatan yang masih aktif tidak berpengaruh dengan  pemblokiran Nomor Induk Pegawai,” demikian ujar Sekda.

Dalam surat BKN yang ditujukan kepada Bupati Abdya, Nomor F.IV 26-30/V 68-1/39 tanggal 9 Juni 2017 pe­rihal tindak lanjut PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Drs M Hanafiah AK SH MM dinyatakan ber­henti tidak dengan hormat sebagai PNS termasuk Drs Ihsan A Majid dinyatakan berhenti dalam surat terse­but.

Kedua pejabat tersebut dipecat ka­re­na bertentangan de­ngan Undang Un­dang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparutur Sipil Negara berlanjut de­ngan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS sesuai dengan Pasal 250 huruf b PNS diberhentikan tidak dengan hormat apa­bila dipidana dengan pidana penja­ra atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keku­atan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hu­bungan dengan jabatan dan/atau pida­na umum.(Nazli Md).

Berita

Simple WordPress Site https://wordpress.org https://wordpress.org