Sekda Provinsi Jambi Buka Rakor Gangguan Usaha Dan Konflik Lahan Perkebunan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Sekda Provinsi Jambi Buka Rakor Gangguan Usaha Dan Konflik Lahan Perkebunan

×

Sekda Provinsi Jambi Buka Rakor Gangguan Usaha Dan Konflik Lahan Perkebunan

Sebarkan artikel ini

Reporter: Inro

Jambi, Suaraindonesia-news.com – Dengan adanya berbagai konflik usaha dan lahan perkebunan yang muncul di Provinsi Jambi, perlu adanya koordinasi antara berbagai pihak (Instansi terkait, Perusahaan, Masyarakat) baik ditingkat Pusat maupun daerah.

Dalam hal ini Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap buka secara resmi rakor gangguan usaha dan konflik lahan perkebunan pada, Selasa (12/04/2016) yang mana didampingi Sekretaris Disbun Jambi, Bastari mewakili Kadisbun yang berhalangan hadir, Dirjen Kementerian pertanian bidang konflik perkebunan, Suprihartono.

Dikatakan oleh Ridham, masyarakat Jambi terutama yang tinggal di daerah perkebunaan di Kabupaten Kota perekonomian mereka bergantung di Kebun Kelapa Sawit dan karet.

Baca Juga :  Ngaku Anggota Polres Pamekasan, Minta Transfer Uang, Modus Baru Penipuan?

“Dan juga diperusahaan yang ada di Kabupaten Kota se-Provinsi Jambi, ada lahan masyarakat yang hidup sebagai plasma dari perusahaan tersebut maupun sebaliknya yang bukan sebagai plasma,” terangnya.

Menurutnya, Provinsi Jambi untuk penanganan konflik mendapatkan penghargaan dari kemendagri dalam urut no 2, sedangkan untuk tingkat Sumatera no 1. Sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi konflik lahan perkebunan.

“Jadi disini diharapkan bagi Dinas Perkebunan selalu memberikan informasi serta mencari informasi bila terjadinya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Berantas Rokok Bodong, Pemkab Pamekasan Alokasikan Anggaran DBHCHT

Masyarakat juga menilai, ada perusahaan yang berada di sebuah desa setempat, namun perusahaan tersebut tidak memperhatian kebutuhan sarana dan prasarana di desa tersebut, dan bahkan CSR-nya tidak kembali ke desa setempat.

Peran Pemerintah Daerah/Bupati, Dinas yang membidangi Perkebunan di Provnsi dan Kabupaten perlu lebih ditingkatkan lagi, sehingga berbagai kasus perkebunan dapat diselesaikan terlebih dahulu pada tingkat lokal (Daerah).