exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar

×

Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260730 131845
Foto: Bea Cukai Madura saat Musnah kan Rokok Ilegal.

PAMEKASAN, Kamis (30/07) suaraindonesia-news.com – Kantor Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara hasil penindakan berupa 21.708.260 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang bukti lainnya di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan diawali dengan konferensi pers, kemudian dilanjutkan prosesi pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Dandim 0826/Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kasubdenpom V/4-3 Pamekasan, unsur Kementerian Keuangan Satu Madura, serta insan pers.

Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 58 kali penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan telah berstatus sebagai barang milik negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berupa arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit telepon seluler. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut sebesar Rp19.741.262.081.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang sehingga menghilangkan bentuk dan sifat aslinya agar tidak dapat digunakan kembali. Selain di Pamekasan, pemusnahan juga dilakukan di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto. Mengingat jumlah barang yang dimusnahkan cukup besar, proses di Mojokerto dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat Nomor ND-1/MK/KNL.1005/2026 tertanggal 3 Juli 2026.

Kepala Bea Cukai Madura, Nofian Dermawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus industrial assistance.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat industri rokok Madura untuk berkembang maju,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal.

Tinggalkan Balasan