Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Komisi 3 DPRD Kota Bogor Lakukan Sidak Pengelolaan Limbah IPAL RSUD Kota Bogor

Avatar of admin
×

Komisi 3 DPRD Kota Bogor Lakukan Sidak Pengelolaan Limbah IPAL RSUD Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20241125 154629
Foto: Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono (tengah), Dirut RSUD Kota Bogor, Ilham Chaidir saat sidak.

KOTA BOGOR, Senin (25/11) suaraindonesia-news.com – Komisi 3 DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Heri Cahyono, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Kota Bogor pada Senin (25/11/2024). Sidak ini difokuskan pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit, khususnya terkait tiga jenis limbah utama yaitu limbah cair, limbah padat, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dalam kegiatan ini, Ketua Komisi 3, Heri Cahyono, didampingi anggota Subhan dan Benninu Argubie, meninjau langsung fasilitas IPAL untuk memastikan pengelolaan limbah di RSUD Kota Bogor memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan RSUD Kota Bogor bertanggung jawab dalam mengelola limbahnya sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Heri Cahyono.

Menurut Heri, sidak ini mencakup pemeriksaan teknis IPAL, seperti kapasitas pengolahan, kualitas limbah yang dihasilkan, dan parameter lingkungan seperti pH, BOD (Biological Oxygen Demand), dan COD (Chemical Oxygen Demand). Selain itu, Komisi 3 juga mengevaluasi pengelolaan limbah padat medis, termasuk jarum suntik bekas dan alat medis sekali pakai, untuk memastikan penanganannya sesuai dengan standar.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang di Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia

Sementara itu, Benninu Argubie menyoroti pentingnya pengelolaan limbah B3 secara ketat, terutama dalam hal penyimpanan dan transportasi.

“Limbah B3 seperti sisa bahan kimia dan farmasi harus ditangani dengan prosedur yang ketat, mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan. Kami tidak ingin ada risiko pencemaran atau pelanggaran aturan,” tegas Benninu.

Heri Cahyono juga menyatakan bahwa sidak ini adalah bagian dari tanggung jawab Komisi 3 dalam memastikan fasilitas publik di Kota Bogor, termasuk rumah sakit, beroperasi secara profesional dan ramah lingkungan.

“Kami akan terus memantau dan memastikan pengelolaan limbah di RSUD ini memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Komisi 3 DPRD Kota Bogor berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pengelolaan limbah di RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya. Sidak diakhiri dengan peninjauan fasilitas IPAL dan area penyimpanan limbah di RSUD Kota Bogor, dan Komisi 3 akan menyusun laporan resmi untuk dievaluasi pada rapat mendatang.