exodus
Berita UtamaNewsPemerintahan

Kop Deputi BGN Ditandatangani Kepala SPPG, Garda Pangan Nusantara Minta Kejelasan Kewenangan

×

Kop Deputi BGN Ditandatangani Kepala SPPG, Garda Pangan Nusantara Minta Kejelasan Kewenangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260813 223015
Foto: Kop surat Deputi Pemantauan Dan Pengawasan Badan Gizi Nasional yang digunakan Kepala SPPG Denai Kuala. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (13/08) suaraindonesia-news.com – Garda Pangan Nusantara mempertanyakan tata kelola sebuah dokumen bertajuk “Laporan Khusus” tertanggal 12 Agustus 2026 yang menggunakan kop Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi ditandatangani oleh Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.

Dokumen tersebut dibuat untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan adanya ulat pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 105344 Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, pada 11 Agustus 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa ulat yang ditemukan berasal dari buah salak, bukan dari menu ayam curry MBG.

Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan substansi atau isi klarifikasi dalam dokumen tersebut. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah status kelembagaan dan kewenangan penerbitan serta penandatanganan dokumen.

“Ini sederhana. Kop-nya ‘Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN’. Tapi yang menandatangani ‘KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)’. Publik berhak tahu, ini dokumen resmi Deputi atau laporan internal SPPG?” ujar Makmun, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada bagian kepala tercantum tulisan “DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN BADAN GIZI NASIONAL”. Sementara pada bagian data pelapor dan penutup tercantum nama Irhan selaku Kepala SPPG Denai Kuala.

Makmun menyebut, berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN saat ini dijabat Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Garda Pangan Nusantara menegaskan tidak menuduh dokumen tersebut palsu ataupun terjadi penyalahgunaan kop lembaga. Pihaknya meminta BGN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kewenangan penerbitan dokumen tersebut.

“Bisa saja ada mekanisme mandat atau delegasi. Kami tidak berspekulasi. Yang kami minta hanya transparansi. Apakah Kepala SPPG punya kewenangan menggunakan kop Deputi dan menandatanganinya?” jelas Makmun.

Menurutnya, penggunaan kop lembaga dalam dokumen publik memiliki konsekuensi terhadap persepsi masyarakat mengenai asal dan otoritas dokumen. Terlebih, dokumen tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

“Jangan sampai kop-nya Deputi, penandatangannya Kepala SPPG. Kalau ada mandat, jelaskan dasarnya. Kalau ini laporan SPPG, jelaskan kenapa pakai kop Deputi,” tegasnya.

Garda Pangan Nusantara meminta BGN memberikan klarifikasi atas empat hal terkait dokumen tersebut.

Pertama, apakah dokumen tersebut merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Kedua, apakah Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN mengetahui dan menyetujui penerbitan dokumen tersebut.

Ketiga, apakah Kepala SPPG Denai Kuala mendapatkan mandat atau delegasi untuk menggunakan kop Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Keempat, apa dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala SPPG untuk menandatangani dokumen tersebut.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Irhan selaku Kepala SPPG Denai Kuala melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026) siang.

Konfirmasi tersebut memuat pertanyaan mengenai status dokumen, kewenangan penggunaan kop, serta dasar penandatanganan dokumen. Langkah itu dilakukan agar pemberitaan tidak menimbulkan salah persepsi.

“Upaya konfirmasi sudah kami lakukan untuk keberimbangan berita. Sayangnya belum ada tanggapan dari pihak Kepala SPPG Denai Kuala,” kata Makmun.

Garda Pangan Nusantara menyatakan tetap memberikan ruang kepada BGN maupun pihak SPPG untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal akuntabilitas publik. Dalam program negara, harus jelas siapa penerbit, siapa penanggung jawab, dan atas dasar apa dokumen itu diterbitkan,” pungkas Makmun.