Wabup Abdya: Tenaga Non PNS Tiga Bulan Masa Ujicoba

oleh -172 views
Wakil Bupati Abdya Muslizar. MT didampingi sekda Drs. Thamrin, kepala BKPSDM  drh. Cut hasnah Nur, dan kepala SKPK saat mengucapkan selamat kepada tenaga kontrak yang lulus tes.

ACEH ABDYA, Jumat (10/08/2018) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Muslizar MT beri arahan kepada tenaga kontrak non PNS formasi Administrasi Umum yang dinyatakan lulus seleksi Sebanyak 924 orang dihalaman kantor bupati setempat, Kamis (9/8/2018).

Bagi yang telah dinyatakan lulus tenaga kontrak tentu mempunyai tanggung jawab dalam memperlancar roda pemerintahan dengan penuh keikhlasan dan semangat kerja.

“Laksanakanlah tugas nantinya dengan sepenuh hati, jujur dan amanah, berikan pelayanan terbaik yang anda miliki serta bekerjalah dengan rajin, tertib, disiplin dan selalu bersemangat,” kata Muslizar.

Wabup juga mengingatkan kepada para tenaga kontrak sebagai pegawai non PNS harus mentaati aturan Pemerintah di Abdya dan seirama dengan visi dan misi pemerintah.

“Bantu pemerintah untuk melakukan pelayanan publik di Abdya sebaik mungkin. Jangan sampai saya mendengar ada tenaga kontrak yang tidak masuk tanpa ada keterangan sampai berminggu-minggu. Dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya bahkan diberhentikan,” tegas Muslizar.

Lanjut wabup, yang terpilih merupakan orang beruntung dari sekian banyak yang mengikuti tes tenaga kontrak. Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Dalam hal ini, Pemkab akan memperhatikan kinerjanya dengan batas waktu  tiga bulan.

“Tiga bulan diuji coba dulu, apa bila tidak sesuai kerja dan tidak mentaati aturan maka akan di ganti dengan yang lain. Ini merupakan uji coba,” jelasnya.

Dijelaskan wabup, disisi lain aturan Menpan RB, sudah tidak dibenarkan lagi daerah penerimaan tenaga kontrak dan kebijakan itu pihaknya mengaku siap melawan walau pun bertentanggan karena menurutnya yang dikontrak adalah keahlian dan diterima sesuai dengan kemampuan daerah.

Reporter : Nazli Md
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan