Usni Wijaya Terpilih Sebagai Ketua RT 04 RW 01

oleh -367 views
Ketua RT terpilih Usni Wijaya (tengah)

BOGOR, Senin (07/01/2019) suaraindonesia-news.com — Kepedulian warga untuk mengikuti pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) biasanya cenderung minim.

Namun warga RT 04/RW 01, Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, punya cara tersendiri untuk meramaikan pemilihan ketua RT periode 2019-2024. Panitia membuat pemilihan ketua RT ini terlihat seperti pemilihan kepada daerah (pilkada). Hasilnya, antusias warga untuk mengikuti pemilihan ketua RT ini tergolong tinggi, Minggu (06/01).

Salah satu warga M. Jamil atau yang biasa dipanggil Buyung mengatakan bahwa pihak panitia penyelenggara pemilihan RT, sebelumnya sudah melakukan penjaringan calon ketua RT dengan pendaftaran secara terbuka bagi warga yang berminat menjadi calon ketua RT.

“Setelah itu, panitia melakukan penjaringan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Warga kemudian diminta untuk mengisi formulir berisi sosok calon yang diusulkan,” ungkapnya.

Dari hasil penjaringan kata Buyung, panitia menetapkan 3 calon, 1. H.Bastaman, 2. Usni Wijaya dan 3. Tri Widodo.

Acara pemilihan RT tersebut kata Buyung dimulai pada pukul 7.00 wib hingga selesai.

“Dari hasil pemilihan tersebut suara paling terbanyak adalah Usni Wijaya dengan jumlah 72 suara, disusul Tri Widodo sebanyak 55 suara, sedangkan H.Bastaman hanya memperoleh 35 suara,” tuturnya.

RT terpilih Usni Wijaya saat ditemui wartawan mengatakan bahwa dirinya siap melanjutkan program program yang telah direncanakan oleh Ketua RT terdahulu. Dan dirinya juga siap mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat yang berada di RT 04 RW 01 Desa Pasirlaja Kecamatan Sukaraja.

Untuk diketahui, RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Pemilihan pengurus RT diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9/2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.

Dalam perda itu disebutkan, pengurus RT dipilih dari anggota masyarakat secara musyawarah yang difasilitasi oleh pengurus RW. Masa bakti pengurus RT di desa adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan