exodus
BeritaHukumKriminalNews

TRCPPA Indonesia Gagas Program “Jaring Pelindung” untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Sejak Dini

×

TRCPPA Indonesia Gagas Program “Jaring Pelindung” untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 230532
Foto: Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

SURABAYA, Rabu (19/08) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA Indonesia) menggagas program “Jaring Pelindung: Sistem Terpadu Pencegahan dan Pemulihan Perempuan dan Anak” sebagai upaya memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak dini.

Ketua Umum Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengatakan program tersebut dirancang dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga pada pemetaan risiko, pencegahan, pendampingan, pemulihan hingga kemandirian korban.

Menurut Jeny, program tersebut disusun karena masih terdapat kesenjangan dalam sistem perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam hal pencegahan berbasis risiko dan pendampingan berkelanjutan.

“Program ini belum ada, bukan karena tidak mungkin, tetapi karena belum ada yang berani menyatukan semuanya. Sekarang saatnya,” ujar Jeny.

Jeny menjelaskan, Jaring Pelindung terdiri atas lima program utama yang dirancang untuk saling terhubung.

Program pertama adalah “Peta Aman Ku”, yakni pemetaan risiko perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat.

Melalui program ini, tim PPA–PPO bersama relawan desa akan dilatih mengumpulkan data risiko secara aman dan rahasia. Data tersebut antara lain berkaitan dengan keluarga dengan pola kekerasan, anak putus sekolah, pekerja anak dan perempuan yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

Data kemudian digunakan untuk menyusun peta risiko tanpa mencantumkan identitas individu. Peta tersebut direncanakan diperbarui setiap tiga bulan sebagai dasar bagi Bhabinkamtibmas, PPA–PPO dan tokoh masyarakat dalam menyusun langkah pencegahan.

Program ini juga mencakup sistem laporan dini melalui kotak saran rahasia, relawan terpercaya atau pesan aman agar anak dan perempuan dapat menyampaikan kekhawatiran sebelum berkembang menjadi kasus.

Program kedua adalah “Sahabat Pelindung”, berupa pendampingan sejak identifikasi risiko hingga korban mencapai kemandirian.

Setiap anak dan perempuan yang teridentifikasi berisiko akan mendapat pendamping khusus. Pendampingan mencakup tahap pencegahan, pendampingan ketika terjadi persoalan, pemulihan psikologis, sosial dan ekonomi, hingga tahap kemandirian.

TRCPPA Indonesia merancang pendampingan tersebut tidak dibatasi waktu dan dilakukan sampai korban dinilai benar-benar aman serta mampu berdiri sendiri.

Program ketiga bernama “Lingkungan Tanpa Sudut Gelap”, yang menghubungkan sistem perlindungan di sekolah, rumah dan tempat kerja.

Di lingkungan sekolah, program tersebut akan membentuk Tim Anak Pelindung. Anak-anak akan dilatih mengenali tanda bahaya, mengetahui cara melapor dan saling menjaga.

Di lingkungan keluarga, PPA–PPO akan bekerja sama dengan tokoh agama dan kelompok ibu-ibu untuk membentuk Kelompok Belajar Keluarga. Materinya meliputi pengasuhan tanpa kekerasan, komunikasi antara anak dan orang tua serta pemahaman mengenai hak anak.

Sementara di tempat kerja, TRCPPA Indonesia merencanakan pembentukan Pos Aman di Tempat Kerja bersama pengusaha dan Mitra Polri. Fasilitas tersebut ditujukan sebagai saluran pelaporan yang aman bagi perempuan dan anak pekerja.

Para pengusaha yang terlibat juga diharapkan menandatangani komitmen untuk mewujudkan tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan eksploitasi.

Menurut Jeny, sekolah, rumah dan tempat kerja nantinya dihubungkan melalui satu titik koordinasi PPA–PPO sehingga ketika muncul tanda persoalan di salah satu lingkungan, pihak lain dapat ikut memberikan dukungan.

Program keempat adalah “Suara Kita”, yang menempatkan anak dan perempuan sebagai bagian dari proses penyusunan dan evaluasi kebijakan perlindungan.

TRCPPA Indonesia menggagas pembentukan Dewan Anak dan Dewan Perempuan di setiap wilayah. Anggotanya terdiri atas anak usia 10–17 tahun dan perempuan dari berbagai latar belakang, termasuk penyintas kekerasan.

Mereka nantinya dapat memberikan masukan sebelum peraturan atau program PPA–PPO disusun. Rancangan kebijakan juga akan diuji dan dinilai dari sisi keamanan serta keterjangkauannya oleh Dewan Anak dan Dewan Perempuan sebelum diberlakukan.

Keduanya juga dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan program untuk melihat apakah kebijakan berjalan sesuai tujuan dan benar-benar memberikan manfaat.

“Yang paling tahu apa yang dibutuhkan anak adalah anak itu sendiri. Yang paling tahu perlindungan perempuan adalah perempuan. Kebijakan bukan dibuat untuk mereka, tapi bersama mereka,” kata Jeny.

Program kelima adalah “Pulih & Berdaya”, yang mengintegrasikan pemulihan ekonomi dengan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

Dalam konsep tersebut, korban yang telah menyelesaikan proses hukum akan diarahkan mengikuti program pemulihan ekonomi. TRCPPA Indonesia akan menggandeng Mitra Rekan Polri dan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan keterampilan, modal usaha kecil tanpa bunga dan tanpa jaminan, peluang kerja di perusahaan mitra serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban.

Pendampingan ekonomi dirancang berlangsung selama dua tahun. Dengan demikian, proses pemulihan tidak berhenti setelah pemberian bantuan atau selesainya proses hukum.

“Keadilan tanpa kemandirian ekonomi hanya setengah jalan. Korban harus pulih seutuhnya—hati, jiwa, dan kehidupannya,” ujar Jeny.

Jeny menyebut program tersebut disusun dengan mengacu pada sejumlah instrumen hukum, antara lain Konvensi Hak Anak PBB 1989 yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, khususnya mengenai hak anak untuk didengar pendapatnya dan perlindungan dari kekerasan.

Selain itu, program mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jeny mengatakan konsep Jaring Pelindung membawa perubahan pendekatan dari penanganan setelah kejadian menuju pencegahan sebelum kasus terjadi, dari pendampingan sesaat menuju pendampingan berkelanjutan, serta dari korban sebagai objek menjadi pihak yang turut berperan dalam upaya perlindungan.

“Program ini mengubah cara pandang, dari menangani setelah terjadi menjadi mencegah sebelum terjadi, dari pendampingan sesaat menjadi pendampingan hingga mandiri, dan dari korban sebagai objek menjadi pelaku perubahan,” katanya.

Jeny berharap gagasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dunia usaha dan masyarakat.