JAKARTA, Rabu (07/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terpercaya melalui optimalisasi layanan Whistleblowing System (WBS).
Layanan tersebut disediakan sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat maupun internal Kementerian ATR/BPN untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan praktik mafia tanah.
WBS Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah fitur pendukung dalam proses pengaduan. Sistem tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terintegrasi dengan portal resmi Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, laporan yang masuk dapat dipantau oleh KPK melalui aplikasi iWebs. Sistem WBS juga memberikan jaminan kerahasiaan terhadap identitas pelapor sebagai bagian dari perlindungan dalam proses penyampaian pengaduan.
Adapun pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS mencakup dugaan keterlibatan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam sejumlah pelanggaran, antara lain indikasi tindak pidana korupsi (TPK), penyalahgunaan wewenang, fraud, maupun pelanggaran disiplin pegawai.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penerbitan sertifikat, gratifikasi, hingga dugaan praktik mafia tanah.
Enam Langkah Melapor Melalui WBS
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui indikasi pelanggaran, Kementerian ATR/BPN menyediakan alur pengaduan melalui WBS.
Pertama, menemukan indikasi TPK, yakni mengetahui adanya dugaan korupsi atau pelanggaran.
Kedua, mengakses portal resmi melalui situs WBS Kementerian ATR/BPN di wbs.atrbpn.go.id.
Ketiga, membuat akun dan melakukan login dengan mendaftarkan akun menggunakan alamat email yang aktif.
Keempat, memilih jenis pengaduan sesuai dengan kategori yang tersedia, yakni Disiplin Pegawai, Tipikor, atau Mafia Tanah.
Kelima, mengisi formulir dan melampirkan bukti pendukung. Pelapor diminta melengkapi unsur 5W+2H, yakni What, Who, Where, When, Why, How, dan How much, serta mengunggah bukti yang mendukung laporan.
Keenam, verifikasi dan proses. Laporan yang telah disampaikan akan melalui proses verifikasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan tindak kecurangan atau pelanggaran dalam pelayanan pertanahan.
Optimalisasi WBS diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, serta berintegritas.












