exodus
BeritaNewsPemerintahanPendidikan

SPMB 2026 Tahap 2 Bergulir, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jelaskan Sistem Seleksi Jalur Domisili dan CIBI

×

SPMB 2026 Tahap 2 Bergulir, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jelaskan Sistem Seleksi Jalur Domisili dan CIBI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 162113
Foto: Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2, Nur Soleh Hidayat (kanan) saat wawancara.

KOTA BOGOR, Jumat (10/7) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 Tahap 2 sedang berlangsung. Dalam pelaksanaannya, sistem seleksi pada Jalur Domisili dan Jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) menerapkan mekanisme berbasis teknologi informasi yang disertai proses verifikasi administrasi secara berlapis.

Staf Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2, Nur Soleh Hidayat, menjelaskan bahwa pada Jalur Domisili, sistem seleksi memanfaatkan teknologi informasi untuk mengukur jarak antara domisili calon murid baru (CMB) dengan sekolah tujuan berdasarkan titik koordinat yang didaftarkan.

“Ketika CMB mendaftar dan penentuan titik koordinatnya sudah sesuai, sistem seleksi pada aplikasi atau teknologi informasi akan langsung melakukan pemeringkatan secara otomatis,” ujar Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat calon murid dengan jarak yang sama, sistem akan menggunakan nilai akademik sebagai parameter berikutnya. Penilaian dilakukan berdasarkan rata-rata nilai rapor semester satu hingga semester lima.

Apabila jarak dan nilai rapor masih sama, seleksi akan menggunakan usia sebagai parameter terakhir. Menurut Hidayat, calon murid dengan usia yang lebih tua akan memperoleh prioritas dalam pemeringkatan.

“Dilihat dari tahun lahirnya. Siapa yang usianya tertua, dia yang akan menempati posisi di klasemen,” katanya.

Untuk mencegah potensi penyalahgunaan Jalur Domisili, sekolah bersama dinas pendidikan melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK).

Hidayat menjelaskan, apabila ditemukan KK dengan masa penerbitan kurang dari satu tahun, calon murid diwajibkan mengunggah KK lama dan KK baru. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di alamat tersebut lebih dari satu tahun sesuai ketentuan.

Selain memeriksa dokumen administrasi, sekolah juga melakukan validasi terhadap foto rumah yang diunggah oleh pendaftar sebagai bagian dari proses verifikasi data domisili.

Pada Tahap 2, SPMB juga membuka Jalur Afirmasi, salah satunya melalui Jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI).

Untuk jalur tersebut, pengawasan difokuskan pada keabsahan dokumen hasil tes psikologi. Calon murid diwajibkan memiliki hasil tes dengan nilai Intelligence Quotient (IQ) minimal 130 berdasarkan Skala Wechsler.

Hidayat mengatakan, sekolah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diunggah, tetapi juga menghubungi langsung lembaga psikologi yang menerbitkan surat hasil tes guna memastikan keabsahan dokumen tersebut.

“Sekolah akan mengonfirmasi ke lembaga psikologi terkait untuk memastikan apakah tes benar-benar dilakukan secara komprehensif, memenuhi indikator standar psikologi yang berlaku, dan memastikan kesesuaian data bahwa anak yang bersangkutan memang benar melakukan tes di sana. Jika semua valid, baru sekolah memverifikasi kelulusannya,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, langkah verifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 agar seluruh proses seleksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan