exodus
BeritaHukumNews

Mediasi BPN Ungkap Dugaan Persoalan Administrasi, Sengketa Lahan di Sendangharjo Blora Berlanjut

×

Mediasi BPN Ungkap Dugaan Persoalan Administrasi, Sengketa Lahan di Sendangharjo Blora Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20260710 164035
FOTO: Tampak Lokasi yang di persengketakan yang sebagian di jadikan lokasi tambang galian C, di Desa Sendangharjo, Kecamatan Kota Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

BLORA, Jumat (10/7) suaraindonesia-news.com – Sengketa lahan di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, memasuki tahapan lanjutan setelah proses mediasi yang difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora di Kantor Desa Sendangharjo, Kamis (9/7/2026). Dalam mediasi tersebut, mengemuka dugaan adanya ketidaksesuaian antara peta administrasi desa dengan data Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan objek sengketa.

Objek sengketa seluas kurang lebih 1.315 meter persegi tersebut dikenal masyarakat sebagai bekas jalur lori. Seiring berjalannya waktu, lokasi itu telah berubah fungsi menjadi akses jalan sehingga memunculkan perbedaan klaim terkait penguasaan dan kepemilikan lahan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Blora, Haris Sulistyo, mengatakan penegasan batas menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan.

“Semua pemilik tanah yang berbatasan harus mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan sertifikat. Jika pemilik sertifikat telah meninggal, harus menyertakan surat keterangan ahli waris. Setelah itu, baru dilakukan pengukuran ulang untuk kepastian batas,” ujar Haris.

Ia menambahkan, BPN berencana menghadirkan saksi yang mengetahui sejarah keberadaan jalur lori untuk disandingkan dengan peta administrasi desa serta dokumen pertanahan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Erico Setiawan, menyampaikan bahwa menurut pihaknya, persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan batas bidang tanah. Ia juga menyinggung adanya dugaan aktivitas pertambangan di lokasi yang disengketakan dan meminta adanya kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi mediasi BPN, namun substansinya bukan sekadar batas tanah, melainkan dugaan aktivitas pertambangan yang harus diusut sesuai hukum,” kata Erico.

Penasihat hukum lainnya, Dadi Ratno, juga mempertanyakan dasar klaim mengenai keberadaan jalur lori di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan akses tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen resmi maupun data pendukung, seperti arsip atau citra satelit, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

Dadi juga menyampaikan klaim bahwa sebagian lahan milik kliennya seluas sekitar 5.000 meter persegi telah terdampak pengerukan dan pemotongan akses menuju area yang disebut sebagai lokasi pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Gagat Septian Tyaskoro membantah tuduhan yang disampaikan pihak kuasa hukum. Ia menyatakan pelebaran jalan dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat menuju tempat pemakaman umum dan bukan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Blora, Rawijo, mengatakan sebagian batas bidang tanah telah memperoleh kesepakatan. Meski demikian, proses penataan batas secara menyeluruh masih terus dilakukan.

“Hasil penataan ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi para pihak, sekaligus menentukan apakah persoalan ini murni sengketa batas atau mengandung pelanggaran administratif dan pidana yang lebih kompleks,” ujar Rawijo.

Hingga proses mediasi berlangsung, BPN Kabupaten Blora masih melanjutkan tahapan penataan batas dan verifikasi dokumen sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, berbagai klaim yang disampaikan para pihak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berwenang.