exodus
BeritaNewsPemerintahan

Kantah Kota Bogor Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Lintas Agama Secara Gratis

×

Kantah Kota Bogor Sosialisasikan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Lintas Agama Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 205946
Foto: ‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi (tengah) saat Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Lintas Agama secara Gratis.

KOTA BOGOR, Kamis (3/9) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor menggelar sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan lintas agama di Ruang Aula Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, serta berbagai pemangku kepentingan lintas agama.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset keagamaan di seluruh wilayah Kota Bogor.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah keagamaan.

Menurutnya, program percepatan sertifikasi tersebut berlaku bagi seluruh umat beragama di Kota Bogor tanpa terkecuali. Cakupannya meliputi fasilitas peribadatan umat Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Khonghucu.

Dr. Akhyar Tarfi juga menekankan bahwa fungsi sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas hukum, tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan produktivitas aset keagamaan.

Ia menyampaikan, dengan pengelolaan yang baik, tanah wakaf dan aset peribadatan dapat memberikan dampak sosial sekaligus berpotensi mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kota Bogor juga menyerahkan sertifikat tanah sebagai salah satu bukti konkret hasil kolaborasi yang telah berjalan bersama para nazir, wakif, dan pemangku kepentingan terkait.

Menutup penyampaiannya, Kepala Kantah Kota Bogor mengonfirmasi bahwa seluruh proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf dalam program tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, dengan biaya Rp0.

Program sosialisasi dan sertifikasi ini akan terus dilaksanakan secara simultan dan bertahap dengan tujuan agar seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Bogor memiliki kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan