exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa di Simeulue, Haji Uma Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Penanganan Tujuh Tersangka

×

Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa di Simeulue, Haji Uma Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Penanganan Tujuh Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 162153
Foto: H. Sudirman / Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh.

JAKARTA, Kamis (3/9) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa berinisial RK di SMA Negeri 1 Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran pada 18 Juli 2026. Haji Uma mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat pengaduan dari orang tua korban tertanggal 2 September 2026 yang meminta pendampingan dan pengawalan terhadap proses hukum perkara tersebut.

Pada Kamis (3/9), Haji Uma menghubungi orang tua RK untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan perkembangan penanganan perkara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan orang tua korban, peristiwa bermula ketika RK diminta menyapu oleh salah seorang siswa. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mendapat perlakuan berupa tendangan. RK kemudian menyampaikan keberatan atas perlakuan tersebut. Namun, keberatan itu diduga berlanjut pada tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa lainnya.

“Kasus dugaan pengeroyokan siswa di Simeulue ini harus menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan masih dalam jam sekolah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” ujar Haji Uma dalam siaran pers, Kamis (3/9).

Menurut informasi yang diterima keluarga korban, tujuh siswa yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. Namun, keluarga korban menyebut ketujuh tersangka belum diamankan dan masih beraktivitas, sementara korban bersama keluarganya masih menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap proses perkara tersebut.

“Jika tujuh orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, harus ada tindak lanjut yang jelas. Kasus ini seharusnya dipercepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila syarat penangkapan atau penahanan telah terpenuhi, para tersangka harus segera diamankan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Haji Uma juga menyampaikan kekhawatiran bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut dapat memicu konflik horizontal antara keluarga maupun pihak-pihak terkait. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut bagi siswa lain dan mengganggu keamanan di lingkungan sekolah.

“Kita khawatir akan terjadi konflik horizontal jika para tersangka tidak segera ditangani secara tegas. Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketakutan bagi siswa lain. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan tempat tumbuhnya rasa takut akibat kekerasan,” kata Haji Uma.

Dari perspektif hukum, dugaan kekerasan terhadap RK dapat dikaji berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau pidana denda. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, Pasal 80 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.

Karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.

Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Apabila perbuatan mengakibatkan luka, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2). Sementara apabila mengakibatkan luka berat, ayat (3) mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski demikian, Haji Uma menegaskan bahwa penerapan pasal dan penentuan tingkat akibat yang dialami korban harus didasarkan pada hasil Visum et Repertum, rekam medis, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang sah selama proses penyidikan.

“Penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Peran masing-masing tersangka harus diungkap secara jelas agar korban memperoleh keadilan dan perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, Haji Uma juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan terhadap korban agar dapat kembali mengikuti proses pendidikan dengan aman.

Haji Uma menyatakan akan mengawal pengaduan keluarga RK serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pendidikan terkait. Ia berharap proses hukum perkara tersebut dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan Aceh.

Tinggalkan Balasan