exodus
BeritaNewsPemerintahan

‎Sering Salah Kaprah! Kantah Kota Bogor Tegaskan AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

×

‎Sering Salah Kaprah! Kantah Kota Bogor Tegaskan AJB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260714 132633
Foto: Kepala Kantah Kota Bogor Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H saat diruangan kerjanya.

KOTA ​BOGOR, Selasa (14/07) suaraindonesia-news.com – Banyak masyarakat masih menganggap bahwa memegang dokumen Akta Jual Beli (AJB) sudah cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan sah atas sebidang tanah. Namun, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengingatkan bahwa pemahaman tersebut keliru dan berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H menjelaskan perbedaan mendasar antara AJB dan Sertipikat Tanah agar masyarakat tidak lagi salah kaprah dalam mengelola aset berharganya.

‎Menurutnya, ​Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen akta otentik terjadinya perbuatan hukum berupa jual-beli tanah. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau PPAT Sementara (Camat).

‎Dengan diterbitkannya AJB, maka tanah yang menjadi objek transaksi secara sah telah dialihkan dari penjual kepada pembeli dengan kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Namun, Kantah Kota Bogor menegaskan satu poin penting.

‎​”AJB bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya menjadi bukti peralihan tanah melalui Jual-Beli,” terangnya.

‎Dr. Akhyar Tarfi​ mengatakan, satu-satunya dokumen yang diakui oleh negara sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara mutlak adalah Sertipikat Tanah. Tanpa sertipikat, pemilik tanah baru belum memiliki jaminan kepastian hukum yang menyeluruh di mata hukum negara.

‎​Oleh karena itu, AJB diposisikan sebagai salah satu dokumen persyaratan utama (wajib) ketika seseorang ingin mengajukan permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan setempat untuk kemudian diterbitkan menjadi sertipikat resmi.

‎Dr. Akhyar Tarfi​ mengimbau seluruh warga yang masih memegang dokumen AJB agar segera mendaftarkan tanah mereka demi perlindungan hukum yang optimal.

“Ngaku sayang aset? BUKTIIN! Urus sertipikatmu sekarang!” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan