KOTA BOGOR, Jumat (17/07) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan melalui percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di wilayah Kecamatan Tanah Sareal yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., yang menjadi narasumber utama. Turut hadir jajaran Kementerian Agama Kota Bogor, perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan, para nazir, tokoh agama, pengurus masjid, pengelola pondok pesantren, serta masyarakat.
Dalam pemaparannya, Akhyar Tarfi menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf.
Setelah berhasil merealisasikan target sertifikasi sebanyak 150 bidang pada tahun sebelumnya, Kantah Kota Bogor meningkatkan target menjadi 500 bidang tanah wakaf pada tahun 2026.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh nazir, pengurus yayasan, dan pengelola tanah wakaf untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi. Langkah ini penting agar seluruh aset wakaf di Kota Bogor terlindungi secara hukum,” ujar Akhyar Tarfi.
Untuk mendukung percepatan layanan, Kantah Kota Bogor menghadirkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan membuka loket khusus pelayanan sertifikasi tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Bogor serta menugaskan tim pendamping yang bertugas membantu para nazir dalam setiap tahapan pengurusan administrasi agar proses berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Menurut Akhyar, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, tetapi juga menjadi landasan penting dalam pengelolaan aset secara optimal untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
Pada kesempatan yang sama, Kantah Kota Bogor juga menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Agama Kota Bogor.
Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi aset Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Bogor yang berada di Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset pendidikan keagamaan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna mendukung pelayanan pendidikan yang lebih baik.












