exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

​Sengketa Lahan Fasum, Kuasa Hukum Warga Ancam Tutup Akses Jalan Tamansari Jika Pemkot Balikpapan Tidak Bayar Ganti Rugi

×

​Sengketa Lahan Fasum, Kuasa Hukum Warga Ancam Tutup Akses Jalan Tamansari Jika Pemkot Balikpapan Tidak Bayar Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260908 111046
Foto: Muhammad Rifa'i selaku kuasa hukum warga pemilik lahan di RT 64 Graha Indah atas nama Ratna Kumala yang bersengketa dengan Pemkot Balikpapan.

​BALIKPAPAN, Selasa (8/7) suaraindonesia-newa.com – Penanganan sengketa lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Tamansari, RT 64 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum warga pemilik lahan mengancam akan mengambil tindakan berupa penutupan jalan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak kunjung memberikan kepastian ganti rugi atas lahan milik klien mereka.

​Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum warga, Muhammad Rifa’i, S.H., C.I.L., yang didampingi partner-nya Dewi Decanova, S.H., usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mediasi bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan dan jajaran Pemkot Balikpapan pada Senin (7/9/2026).

​Muhammad Rifa’i menegaskan bahwa status kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1.590 meter persegi atas nama kliennya, Ratna Kumala, telah terbukti sah secara hukum dan diperkuat oleh dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen keabsahan tersebut juga telah dikonfirmasi dan diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​”Sederhananya, pengajuan kami ini adalah sebagai pemilik lahan yang sudah dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Pihak BPN pun menyatakan sah dan lokasinya sudah diukur ulang, hasilnya sama persis dengan fisik jalan yang dijadikan fasilitas umum oleh Pemkot. Bahkan sertifikatnya sudah dipecah khusus untuk ukuran jalan tersebut,” ujar Rifa’i, saat ditemui seusai melaksanakan RDP di Gedung DPRD Balikpapan.

Ia menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlarut-larut hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan meski pihaknya telah melakukan berbagai upaya diplomasi hingga dua kali menempuh jalur pengadilan.

Oleh karena itu, kata Rifa’i, jika RDP kali ini kembali tidak membuahkan kepastian pembayaran dari Pemkot, pihaknya tidak ragu untuk mengambil langkah penutupan jalan sebagai opsi terakhir.

​”Kami sudah melakukan banyak upaya, mulai, dari komunikasi, koordinasi, pertemuan khusus, hingga gugatan pengadilan sebanyak dua kali. Jika setelah RDP hari ini dari pihak pemerintah kota masih belum ada kepastian juga, maka kami akan melakukan penutupan jalan sebagai opsi terakhir,” tegasnya.

​Terkait besaran nilai ganti rugi, Rifa’i mengatakan bahwa pihaknya tidak menetapkan angka secara sepihak dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme serta prosedur apraisal independen yang berlaku di pemerintahan.

​Menanggapi persoalan sengketa ini, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, meminta Pemkot Balikpapan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi tanah warga tersebut tanpa harus memperpanjang proses hukum di pengadilan.

​Danang menilai langkah penyelesaian secara kekeluargaan dan pembayaran hak warga jauh lebih bijak guna mencegah timbulnya konflik baru di masyarakat.

​”Dari RDP ini, kami Komisi I DPRD Balikpapan meminta Pemkot mengambil langkah agar segera ditindaklanjuti. Tidak perlu menggunakan jalur pengadilan atau gugat-menggugat. Lebih baik Pemkot segera membantu menyelesaikan pembayaran lahan itu karena itu memang haknya warga. Jangan sampai berlarut-larut,” ujar Danang.

​Di sisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan sejarah singkat jalan tersebut yang berawal dari swadaya masyarakat puluhan tahun lalu hingga akhirnya ditingkatkan kualitasnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Pemkot mengakui keberadaan SHM milik warga yang berada tepat di lokasi jalan umum tersebut.

​Zulkifli menyatakan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk memproses ganti rugi sepanjang persyaratan administrasi pertanahan terpenuhi.

​”Langkah yang akan dilakukan Pemkot Balikpapan adalah menyurat ke BPN untuk mempertanyakan keabsahan sertifikat milik warga tersebut. Kalau nanti dinyatakan absah dan ukurannya sesuai, mungkin sudah bisa diproses penyelesaian haknya yaitu ganti rugi, sepanjang Pemkot belum pernah membebaskan lahan tersebut dari pihak lain,” jelas Zulkifli.

​Namun, ia menambahkan apabila dalam proses pencocokan data ditemukan keraguan atau terdapat pembebasan di masa lalu, Pemkot akan mengarahkan penyelesaian melalui uji kepemilikan di pengadilan perdata.

Dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Balikpapan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto beserta anggota Komisi I lainnya, Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Balikpapan, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, pemilik lahan yang didampingi kuasa hukumnya.