JEMBER, Jumat (26/08/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Jember melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung Jember, Jumat 26 Agustus 2022.
Komandan Regu 3 Trantibum Satpol PP Jember, M. Ridwan menyampaikan terdapat beberapa PKL yang menyalahi aturan Perda Kabupaten Jember No. 12 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kab. Dati II Jember. Mereka berjualan di lahan parkir dan lorong trotoar.
“Tentu ini menyerobot haknya pejalan kaki karena trotoar digunakan sebagai tempat meja makan PKL yang berjualan makanan, dan juga jualannya di lahan parkir itu menyalahi aturan,” kata Ridwan.
Selain itu, masih kata Ridwan, berdasarkan Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, pemerintah melalui keputusan Bupati Jember telah menetapkan beberapa tempat untuk PKL berjualan.
Ia menegaskan bahwa trotoar dan lahan parkir itu tempat umum dan bukan wilayah berjualan.
“Kegiatan usaha PKL yang dilakukan di luar lokasi yang telah ditetapkan, akan ditertibkan oleh Satpol PP seperti sekarang ini,” jelasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam