PAMEKASAN, Rabu (3/6) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 13 pengusaha rokok asal Kabupaten Pamekasan menggelar pertemuan dengan Bupati Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (3/6/2026). Pertemuan tersebut membahas rencana kebijakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh pemerintah pusat.
Koordinator Pengusaha Rokok Madura, Alfian, mengatakan pihaknya mengusulkan agar kebijakan SKM Golongan III dapat diterapkan secara khusus di wilayah Madura. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat industri rokok legal sekaligus menekan peredaran rokok tanpa cukai.
“Kami mendapat informasi bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait SKM Golongan III masih dalam pembahasan. Harapan kami, kebijakan itu dapat diberlakukan khusus di Madura. Jika terealisasi, kami memperkirakan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 90 persen karena pelaku usaha memiliki kemudahan untuk memproduksi rokok bercukai,” ujar Alfian.
Ia menilai Madura memiliki potensi yang layak mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu daerah penghasil tembakau utama di Indonesia, namun belum memiliki industri rokok besar yang berkembang dari potensi lokal tersebut.
“Indonesia memiliki beberapa sentra tembakau seperti Madura, Jember, Deli, Temanggung, dan Lombok. Namun, industri rokok besar belum tumbuh secara maksimal dari daerah-daerah penghasil tembakau tersebut. Kami berharap Madura dapat menjadi daerah pertama yang mendapatkan kebijakan SKM Golongan III,” katanya.
Alfian juga mengaitkan usulan tersebut dengan program hilirisasi sektor pertanian, khususnya komoditas tembakau.
“Madura memiliki sumber daya alam berupa tembakau yang sangat potensial. Kami berharap pemerintah memberikan kesempatan untuk mengembangkan industri rokok melalui kebijakan pita cukai khusus dan SKM Golongan III,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan Pemerintah Kabupaten Pamekasan siap memfasilitasi penyampaian usulan para pengusaha rokok kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, karena kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, masih terbuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi.
“Kebijakan ini belum final sehingga masih ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan usulan. Kami berharap SKM Golongan III dapat dipertimbangkan untuk diterapkan khusus di Madura Raya. Pengusaha rokok di wilayah ini masih dalam tahap berkembang dan belum menjadi industri besar. Karena itu, mereka layak mendapatkan perhatian dan prioritas, terlebih Pamekasan merupakan salah satu daerah penghasil tembakau unggulan di Madura,” ujar Bupati.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pelaku usaha rokok lokal untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan industri hasil tembakau yang dinilai dapat mendukung pertumbuhan usaha sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian daerah.
Reporter : May
Editor : Qonita
Publisher : Eka






