DELI SERDANG, Kamis (25/05/2023) suaraindonesia-news.com – Seorang pria berinisial DZ (31) warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Korban diketahui adalah HA (25), warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (04/05) lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H. Cahyadi menerangkan, kejadian bermula pada Rabu (03/05) lalu sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu, HA tiba di Lapangan Tengku Raja Muda Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor untuk nongkrong. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB HA bermaksud pulang ke rumahnya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.
Baca Juga: Pemuda 20 Tahun di Deli Serdang Ini Ditangkap Polisi, Cabuli Siswi Berulang Kali
Ketika korban di perjalanan pulang menuju rumah tepatnya di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 19 Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang korban memberhentikan sepeda motornya untuk memeriksa HP miliknya karena ada pesan masuk.
“Kemudian pada saat korban sedang berhenti tiba tiba datang tiga (3) orang pelaku dengan mengendari sepeda motor dari arah belakang korban langsung berhenti di dekat korban, lalu para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan menyuruh korban turun dari sepeda motor miliknya, karena merasa terancam korban menuruti para pelaku untuk turun dari sepeda motor miliknya, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban langsung bergegas menuju Polresta Deli Serdang tepatnya ke Unit SPKT untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya. Menerima laporan tersebut saat itu juga personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan olah TKP dan melanjutkan penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku DZ di rumahnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya Tim Opsnal langsung membawanya ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal 2022
“Pelaku DZ beserta barang bukti yang digunakan pelaku berupa senjata tajam, jaket dan satu (1) unit sepeda motor, pelaku mengakui perbuatannya dimana saat itu pelaku melakukan aksinya bersama dua (2) orang temannya HR dan M yang saat ini masih DPO, dan mereka telah berulang kali melalukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa,” sebut I Kadek H. Cahyadi.
“Pelaku DZ kita jerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU, kepada pelaku lainnya HR dan M kita terus melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam