Pemuda 20 Tahun di Deli Serdang Ini Ditangkap Polisi, Cabuli Siswi Berulang Kali

oleh -80 views
TERTUNDUK: OPP (inisial) pelaku pencabulan terhadap seorang siswi diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (25/05/2023)
suaraindonesia-news.com – Personel Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun, Selasa (23/05) kemarin.

Pria cabul ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu siswi. Laporan dilayangkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang.

“Menurut keterangan ibunya (pelapor) bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 WIB, korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 WIB tidak juga pulang dari sekolahnya. Ibu korban pun langsung menuju sekolah namun sekolah sudah kosong, hingga keesokan harinya pada hari Kamis 11 Mei 2023 ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deli Serdang” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek H Cahyadi.

Selanjutnya, Polresta Deli Serdang langsung menindaklanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Tak berselang lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban. Tim pun langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.

“Selanjutnya tanggal 23 Mei 2023 ibu korbanpun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku OPP, dia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali. Pertama, dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, dan yang terakhir pada hari Selasa, 16 Mei 2023 di penginapan yang berada di Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Perkenalan mereka diawali dari medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknyanya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan lebih ketat lagi kepada siswa siswinya dalam penggunaan handphone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial,” ucap I Kadek H Cahyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan