Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Teknologi

Dua Kali Kesepakatan, PT.KIS Tak Mampu Menjalankannya

Avatar of admin
×

Dua Kali Kesepakatan, PT.KIS Tak Mampu Menjalankannya

Sebarkan artikel ini
Pedagang pasar blimbing saat bertemu dengan komisi C DPRD kota malang
Pedagang pasar blimbing saat bertemu dengan Komisi C DPRD Kota Malang

Malang, Suara Indonesia-News.Com – Rencana pemindahan para pedagang pasar tradisional blimbing malang akan segera dilasanakan. Hal ini dikarenakan sudah hampir 5 tahun rencana pembangunan pasar ini terhenti. Banyak hal dan fersi yang mempengaruhi dan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan pasar ini terhenti.

Seperti dari hasil rapat kerja komisi C dengan perwakilan pedagang, terungkap bahwa dalam kurun waktu 2 tahun telah terjadi kesepakan tiga pihak, pemerintah kota, investor dan koordinator pedagang.

Menurut Sutrisno juru bicara koordinator pedagang, kesepakatan setplain itu terjadi pada tahun 2012 dan 2013 namun tiba – tiba investor menyatakan tidak dapat melaksanakan proyek pembangunan ini.

“Kita sudah ada kesepakatan sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 2 tahun, namun semua kesepakatan tersebut investor tidak bisa melaksanakannya” terang sutrisno kepada para anggota komisi C DPRD kota malang.

Sebetulnya sambung sutrisno para pedagang mengajukan 7 tuntutan yang harus terpenuhi sebelum adanya relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara. Antara lain :

1 pembahasan penentuan jumlah pedagang.
2 pembahasan satplain
3 penataan di satplain jika sdh ada kesepakatan satplain.
4 pembahasan tempat penampungan sementara.
5 Kepastian hukum tetap dari keseluruan.
6 dilaporkan ke KomnasHam
7 pembahasan waktu pemindahan para pedagang ke tempat relokasi.

Baca Juga :  Bupati Jember Minta Pelaksanaan Proyek Infrastruktur Terus Diawasi

Pada prinsipnya para pedagang siap untuk direlokasi dan tidak menolak pembangunan pasar tradisional blimbing malang, asalkan semua ke tujuh tahapan tersebut dilaksanakan.

“Selama ini bulum pernah satupun tahapan itu dilalui, tp tiba – tiba tanggal 23 september kita sudah disuruh pindah” tegas sutrisno juru bicara yang juga sekertaris koordinator pedagang pasar blimbing.

Sedangkan ditempat terpisah wahyu kepala dinas pasar menegaskan jika pemindahan para pedagang harus tetap terlaksana, jika ada yang menolak itu hanya beberapa pedagang saja.

“Tanggal relokasi pedagang harus berjalan sesuai rencana terkait yang menolak itu hanya beberapa pedagang yang tergabung di koordinator saja” tegas wahyu setianto kepala dinas pasar kota malang.

Pemerintah kota malang telah berkoordinasi dengan jajaran samping untuk merialisasikan relokasi para pedagang. Menurut wahyu setianto banyak pedagang yang menghendaki pasar ini segera di bangun, namun selalu terhambat karena ulah beberapa pedagang yang selalu berubah – ubah tuntutan sehingga menghambat jalannya pembangunan.

Baca Juga :  Tingkatkan Solidaritas Organisasi, ABUJAPI Gelar Rakernas 2022

“Untuk pedagang yang ada di dalam pasar blimbing sudah sutuju untuk pindah,hanya beberapa pedagang yang ada di koordinator saja yang menolak relokasi” pungkas mantan kadishub kota malang ini.

Sedangkan menurut anggota komisi C dari partai Gerindra, pada prinsipnya para anggota dewan tidak mau apa yang menimpa di pasar dinoyo menimpa pasar blimbing. Betapa carut marutnya permasalahan pasar dinoyo sehingga  sampai pembangunan selesai belum ada pedagang yang mau pindah kesana. Ini di sebakan belum adanya koordinasi yang baik sebelum pembangunan di laksanakan.

“Kita tidak mau setelah pembangunan permasalahan baru muncul kasihan para pedagangnya, mending ada kesepakatan di depan sehingga ketika pasar itu selesai dibangun pedagang tinggal menepati saja” tutur H.Salamet dari partai gerinda ini.

Dewan berjanji akan mengawal tuntutan para pedagang sampai dipenuhi oleh pemerintah koata malang. Komisi C sendiri berharap tidak ada aksi apapun dari pemerintah kota malang maupun Investor sebelum tahapan – tahapan perundingan dengan pedagang dilalui.(Jk).