SUMENEP, Kamis (9 November 2017) suaraindonesia-news.com – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji akan memberikan sanksi tegas pendamping Desa (PD) maupun pendamping lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).
“Tidak boleh dobel job, itu menyalahi aturan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (9/11/2017).
Secara aturan kata Anwar seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah satunya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Tak Bisa Temui Demonstran, Ini yang Dilakukan Mahasurya
Terkait sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel job, akan berupa pencopotan.
Sanksi itu diberikan apabila pendamping tidak mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan maupun tertulis.
“Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetap kita akan copot,” tegasnya.
Tindakan tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji dobel yang bersember dari keuangan negara.
“Kalau pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun, jika merangkap sebagai PPK atau Panwaslu itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,” tegasnya lagi.
Siberitakan sebelumnya, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.(Jar/Jie)
Berita bagus, biar ada pemerataan
Sayang aku belum tahu, dimana bisa mengetahui daftar nama pendamping desa sehingga kita bisa awasi bersama
Bagaimana kalau tidak (hanya wacana)
Jangan Hanya tingkat PPK,PANWAS,tapi tlg doonk yg guru yg bersertifikasi itu juga di tegur…
Benakah..itu benar benar bisa terwujud
..
cocok setuju, perlu adanya sosialisasi dimasyarakat atau desa. dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis
Berarti jika ada seseorang yang merangkap jabatan sumber pendapatan APBN/APBD pun juga harus dikirim surat resmi donk,, jangan hanya via medsos
kayaknya tidak akan terwujud deh, haya obata pelipur lara aja bagi yg kalah seleksi ini mh
Iya,byak guru,PNS yg jga mrangkap sbgai pnyelenggara PEMILU.. apakh itu tdk double job?
Tolong di identifikasi kembali Sulteng banyak pld yg dobol job.conto kasus pld merangkap jabatan sebagai panwas di satu kecamatan
Jangan hanya statemen/ peringatan, yang dibutuhkan sekarang pembuktian.