Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Dua Raperda Disahkan

Avatar of admin
×

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Dua Raperda Disahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250415 100151
Foto: Penandatanganan berita acara dua Raperda menjadi Perda yang dilakukan oleh Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri, serta Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono bersama Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo seusai menggelar rapat paripurna di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin, (14/4) siang kemarin.

BALIKPAPAN, Selasa (15/4) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-8 masa Sidang II tahun 2024/2025 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Senin, (14/4) siang kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono, serta dihadiri Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah, Muhaimin, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh anggota DPRD Balikpapan dan Forkopimda.

“Rapat kali ini terdapat tiga agenda, dimana dua agenda merupakan pengesahan Raperda menjadi Perda, sekaligus penandatanganan berita acara dan persetujuan bersama, dan satu agenda lainnya adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan tahun 2024 oleh Sekretaris Daerah,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.

Ia menjelaskan, dua Raperda yang disahkan tersebut setelah penyampaian pendapat akhir Walikota terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta Raperda tentang Kota Layak Anak.

“Alhamdulillah, dari penyampaian pendapat akhir tadi, enam fraksi DPRD menyetujui dua Raperda tersebut menjadi Perda,” ujarnya.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo bersama Ketua DPRD Balikpapan serta para Wakil.

Baca Juga :  Beri Motivasi Petani, Sertu Adi Kusnandar Bantu Penanaman Padi di Dusun Mungging

Sementara itu, Wakil Walikota Balikpapan menyambut baik atas Raperda tersebut yang merupakan inisiatif dari DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda.

“Raperda ini merupakan instrumen mitigasi terhadap resiko bencana dan pencemaran yang sangat penting untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi multi stakeholder dalam melaksanakan sistem tanggap darurat akibat kedaruratan pengolahan B3 dan limbah B3. Sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ucapnya.

Bagus mengungkapkan, bahwa Raperda tersebut merupakan tindaklanjut dan bukti keseriusan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mencegah berkurangnya kejadian seperti tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan seperti yang terjadi pada tahun 2018 yang lalu dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.

Perkembangan pembangunan dan ekonomi di Balikpapan, kata dia, khususnya pada sektor industri dapat berpengaruh pada peningkatan jumlah penggunaan B3 dan limbah B3.

Baca Juga :  Didukung Partai Besar, Fattah Jasin dan Mujahid Ansori Resmi Deklarasi sebagai Calon Bupati Pamekasan

Bagus mengatakan, dalam kajian program ini pihaknya sudah melakukan analisis resiko B3 terutama pada sektor pertambangan, energi, migas dan penyedia air bersih.

“Untuk limbah B3, analis resiko sudah dilakukan pada sektor manufaktur, akun industri, pertambangan energi, migas, prasarana jasa dan fasilitas layanan kesehatan,” ujar Bagus.

“Berdasarkan kajian tersebut, Kota Balikpapan memiliki tingkat resiko B3 dan limbah B3 berdasarkan kategori masing-masing,” tambahnya.

Bagus mengaharapkan, dengan adanya Perda tentang kedaruratan penanggulangan limbah ini pelaksanaannya dapat di implementasikan secara sistematis dan menjadi panduan bagi pemerintah, tempat usaha, masyarakat dan pemandu kepentingan dalam melaksanakan sistem tanggap darurat. Sehingga dapat mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik.

“Kita harapkan dengan Raperda ini dapat menciptakan Kota Balikpapan sebagai kota yang tangguh dalam menghadapi kedaruratan dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 dengan memberikan pedoman infrastruktur sarana dan prasarana, penguatan potensi dan kualitas Sumber Daya manusia (SDM) terhadap pelaku usaha yang mengelola B3 dan limbah B3,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan