exodus
BeritaNewsPemerintahan

Peringati Kemerdekaan RI, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Peralihan Hak Tanah 10 Hari Kerja

×

Peringati Kemerdekaan RI, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Peralihan Hak Tanah 10 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20260828 193447
Foto: Daftar 17 Kantor Pertanahan yang Menjalankan Pilot Project.

JAKARTA, Jumat (28/08) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Pilot Project Transformasi Layanan Pertanahan berupa percepatan proses peralihan hak tanah atau balik nama.

Melalui program tersebut, proses peralihan hak tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja. Program uji coba ini mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026 secara serentak di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pilihan di seluruh Indonesia.

Transformasi layanan tersebut dirancang untuk membuat proses peralihan hak tanah menjadi lebih cepat, praktis, dan terukur. Adapun tahapan dan alokasi waktu yang ditetapkan meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor BPN selama lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan berlangsung selama 10 hari kerja.

Melalui program transformasi layanan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan transparansi dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat.

Layanan percepatan peralihan hak tanah tersebut telah dapat dinikmati masyarakat di sejumlah wilayah melalui kantor pertanahan setempat, yakni Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kantor Pertanahan Kota Batam, Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kantor Pertanahan Kota Makassar, Kantor Pertanahan Kota Kupang, dan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan proses layanan yang lebih terukur serta kepastian waktu kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan