KOTA BOGOR, Jumat (02/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik guna menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tepercaya.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day yang jatuh pada 28 September 2026.
Mengusung tema “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran ATR/BPN untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan publik serta memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang dibutuhkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses layanan pertanahan maupun tata ruang bagi masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung kemudahan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bogor turut menginformasikan ketersediaan saluran pengaduan resmi.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline WhatsApp Pengaduan melalui nomor 081110680000.
Melalui semangat transparansi dan asas pelayanan “Melayani, Profesional, Terpercaya”, Kementerian ATR/BPN berharap keterbukaan informasi dapat terus mendorong pelayanan publik yang responsif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.












